Nasionalinfo.Com, Jakarta — KPK dan Kejaksaan Agung diminta turun tangan menelusuri mekanisme penjualan ore nikel PT Vale Indonesia Tbk dari Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang disebut dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah. Desakan itu disampaikan Munawir, Wasekjen Bidang ESDM PB HMI, yang mempertanyakan transparansi transaksi dan mekanisme penjualan ore tersebut.
“Kalau benar ore dari Pomalaa dikirim ke Morowali, jangan hanya dilihat aktivitas pengirimannya. Yang harus dibuka adalah bagaimana ore itu dijual, kepada siapa, dengan harga berapa, dan melalui mekanisme apa,” tegas Munawir. Jumat,18/9/2026.
Sorotan Munawir semakin mengarah pada mekanisme tender. Ia meminta Vale menjelaskan secara terbuka apakah ore tersebut pernah ditender atau dilelang sebelum dikirim kepada pihak pembeli.
“Kapan ditender? Siapa pemenangnya? Berapa volumenya? Berapa harga jualnya? Kalau memang ada tender, buka dokumennya. Kalau tidak melalui tender, jelaskan dasar dan mekanisme penjualannya,” ujarnya.
Secara resmi, PT Vale menyatakan penjualan perdana bijih nikel dari IGP Pomalaa berlangsung pada 1 Maret 2026. Vale juga menyebut sebelumnya telah menjual bijih dari Blok Pomalaa sejak akhir 2024 dengan kuota 200.000 metrik ton. Namun, informasi publik tersebut belum menjawab pertanyaan spesifik mengenai transaksi ore yang disebut dikirim ke Morowali dan mekanisme penjualannya.
Munawir menilai informasi mengenai kontrak penjualan, pembeli, volume, harga, serta dasar pengiriman penting dibuka agar publik dapat mengetahui tata kelola transaksi tersebut.
“PT Vale adalah perusahaan terbuka dan MIND ID memiliki 34 persen saham. Karena itu, transparansi bukan hal yang bisa diabaikan. Publik berhak mengetahui bagaimana komoditas dari wilayah Pomalaa dikelola dan dijual,” katanya.
Ia meminta KPK dan Kejaksaan Agung menelusuri persoalan tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum atau potensi kerugian negara.
“Kalau seluruh prosesnya sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi yang memang dapat dibuka. Tetapi kalau ditemukan indikasi pelanggaran, aparat harus memeriksa berdasarkan dokumen dan fakta,” tegas Munawir.
Ia juga menyoroti munculnya dugaan kerugian negara dalam isu tersebut. Menurutnya, angka kerugian tidak boleh sekadar menjadi klaim, tetapi harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan volume ore, harga transaksi, kewajiban penerimaan negara, dan dokumen penjualan.
“Jangan hanya berhenti pada dugaan. Periksa datanya. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada publik. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini di terbitkan proses houling dan barging ore nikel milik PT Vale IGP Pomalaa masih di kawal oknum aparat TNI AD dan Public Relation PT Vale belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang di ajukan redaksi melalui pesan singkat Whatsapp pada pukul 14.55 Wita.
Editor : Redaksi















