Oknum Kader Ingin Kuasai Kantor Golkar Jadi Milik Pribadi, Farhana Mallawangan : “Ini Pelanggaran Berat, Akan Kita Proses” 

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten Kolaka, Farhana Mallawangan geram dengan adanya ulah oknum kader Partai yang ingin mengalihkan aset kantor Golkar yang terletak di Jalan Pahlawan Kelurahan Watuliandu Kecamatan Kolaka menjadi Aset pribadi.

Kejadian tersebut berawal saat dirinya di hubungi Kantor BPN Kolaka tentang rencana peralihan gedung tersebut dari milik Partai Golkar menjadi milik pribadi kader Golkar berinisial UT, yang saat ini menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Kolaka.

“Jadi kami dihubungi oleh BPN Kabupaten Kolaka bahwa ada seseorang yang membawa berkas dan rencananya akan melakukan perubahan sertifikat peralihan dari Golkar ke milik pribadi,” ucap farhana saat di hubungi media ini. Kamis, 9/9/2021.

Menurut Farhana, saat ini dirinya dan pengurus partai golkar sedang melakukan penelusuran terkait adanya indiaksi peralihan aset kantor Golkar menjadi Aset Pribadi.

Ketgam : Ketua DPD II Farhana Mallawangan saat menemui para simpatisan dan Kader partai Golkar di Aula Kantor Golkar

” Sementara kami telusuri, jika benar terbukti maka akan kita proses sesuai dengan mekanisme Partai yang berlaku, secepatnya akan kita proses karena ini merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum itu sendiri,” tegasnya.

Farhana juga meminta agar seluruh Kader dan Simpatisan Partai Golkar agar tetap menjaga kekompakan dan tidak terpancing dengan adanya isu – isu yang ingin memecah belah Persatuan Partai Golkar Kabupaten Kolaka.

” Kita harus tetap kompak, percayakan kepada kami sebagai pengurus akan memproses sesuai dengan mekanisme partai yang berlaku,” harapnya.

Sebelumnya ratusan aliansi dan kader partai Golkar Kabupaten Kolaka menggelar aksi  di depan kantor golkar, massa simpatisan dengan keras akan mendukung penuh Ketua DPD II Kolaka untuk mempertahankan aset kantor Golkar agar tidak di kuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Laporan : AO

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *