Niat melerai Perkelahian, Jumadi malah di laporkan ke polisi

NASIONALINFO.COM – BELAWAN: Apes nian nasib jumadi (40) yang merupakan warga jalan kampung kurnia pinggir rel kereta Api Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Sumatera Utara

Bermula cekcok mulut antara Pelapor vs seseorang yang akhirnya memanas dan melebar sampai terjadi penganiayan terhadap Pelapor A/n -Roganda simanungkalit –

Niat baik Jumadi (Terlapor) untuk melerai perkelahian yang terjadi di sebuah gelanggang permainan (gelper) di dekat rumahnya ternyata berubah menjadi penangkapan dirinya oleh pihak kepolisian polres pelabuhan belawan 11/02/20 Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang di keluarkan sat reskrim polres pelabuhan belawan dengan Nomor :SP.Kap /47/ II /Res 1.6 /2020 /Reskrim.

Hal ini tentunya menuai protes dan menimbulkan keheranan bagi keluarga jumadi, Pasalnya penganiayaan yang di lakukan oleh orang lain malah menjadi petaka bagi jumadi yang pada saat terjadinya perkelahian dirinya datang guna untuk melerai, Namun sangat mengejutkan berdasarkan laporan korban penganiayaan – Roganda simanungkalit – Jumadi pun dilaporkan sebagai pelaku atas laporan si Pelapor di Polres Pelabuhan Belawan dengan Nomor surat Bukti Lapor : LP/ 400 /XII /2019/ SPKT Pel Blw tanggal 12 Desember 2019

Keluarga yang tak terima dengan situasi seperti ini pun merasa keberatan , Sehingga pihak keluarga berupaya mencari perlindungan hukum terkait kasus yang menimpa jumadi dan pihak keluarga berupaya kasus ini di kuasakan kepada kuasa hukum.

Melalui Kantor Maisyarah, SH. MH Associate selaku kuasa hukum dari Jumadi sebagai terlapor merasa ada hal yang tidak sesuai Prosedur terkait proses penangkapan jumadi, dinilai tidak memenuhi unsur pada pasal 184 KUHAP pada proses penyidikan Hingga berbuah Penangkapan Pada Klien nya bernama Jumadi

Dihadapan Awak Media, Maisyarah SH MH selaku kuasa hukum dari Jumadi menyampaikan
“seharusnya Penyidik harus mengikuti prosedur yang ada di dalam Perkap Polri,tentang Prosedur proses penyidikan ” Ucap Maisyarah.

Kuasa Hukum dari terlapor Jumadi itu pun mengatakan “Seharusnya Pihak penyidik melakukan langkah dan mekanisme terhadap suatu pemeriksaan pertama ditingkat Penyidik kepolisian seperti yang tertuang dalam Perkap Polri no.6 tahun 2012 yang terakhir di keluarkan, tentang profesional proses penyidikan” Ucap Syarah, dan herannya mengapa Perkap Polri ini tidak dijalankan ? sambung Syarah.

Di sebutkan Pula Oleh Kuasa Hukum terlapor bahwa untuk melakukan penangkapan seharusnya Pihak kepolisian mengikuti prosedur yang tertuang dalam pasal 184 KUHAP (Kitab Undang² Hukum Acara Pidana) .

Menurut Maisyarah lagi, dalam kasus yang menimpa Kliennya Pihak penyidik di tingkat kepolisian belum melakukan tahapan untuk melengkapi proses yang memenuhi prosedur Pada Pasal 184 Ayat 1 KUHAP tentang Penyidikan itu.

Mempertegas , Kuasa Hukum itu mengatakan penangkapan yang di lakukan terhadap Klien nya belum memenuhi prosedur , karena belum melengkapi delik “Bukti Permulaan yang Cukup yang setidak nya ada dua Alat bukti ” beber maisyarah Selaku kuasa hukum.

Tidak hanya itu, Pelapor atas nama -Roganda Simanungkalit- di sebut sebut telah mengkordinir Saksi yang menurut Kuasa Hukum berdasarkan laporan pihak terlapor Saksi yang di sediakan pelapor tersebut sudah di iming²ngi sebelumnya, beber maysarah.

Pemanggilan terhadap saksi dari Pihak terlapor untuk di mintai keteranga pun Belum dilakukan, Bagaimana pula Junaidi bisa jadi ditangkap ? Tanya kuasa hukum.

Tambah Maisyarah lagi ,” Sejatinya jikalau Sudah sampai pada proses itu baru keluarlah Sprint lidik yang sudah diketahui untuk dapat menetapkan pasalnya. dan pada proses kedua itu baru dipanggil lah untuk di wawancara si Jumadi sebagai terlapor beserta dengan saksi – saksinya” tutur kuasa hukum Maisyarah SH.MH.

Sambungnya lagi ,Jika ternyata proses lidik yang dilaporkan ini “bukan” ataupun” tidak cukup bukti” , berarti harus kembali lagi ke lidik,ucap kuasa hukum Jumadi .

Syarah pun memperjelas bahwa pembuktian atas nama Jumadi sebagai terlapor yang dilaporkan oleh -Roganda simanungkalit- ini dinilai tidak duduk perkara dan pasal Nya, sehingga terhadap Klien nya atas nama jumadi sampai di lakukan penangkapan.

Seperti memperlihat kan Ekspresi heran bercampur ke kecewaan , Maisyarah SH MH melontarkan pertanyaan ke arah awak Media ” mengapa pada tahapan proses Sprint lidik pertama tidak terbukti Namun Belum di panggil ?

Lanjut syarah , dan ketika sampai pula pada tahapan Sprint tingkat penyidikan terlapor atas nama jumadi belum di panggil ?

Ketika sampai ke Sprint tingkat BAP untuk menetapkan pidananya jumadi sebagai terlapor tidak ada dipanggil ?

Bahkan sampai masuk kepada tahapan ke empat yaitu penetapan terlapor sebagai tersangka terlapor pun belum di panggil?

Sedikit tinggi Maisyarah mengatakan ” Mengapa setelah pihak kubu jumadi melalui kuasa hukum melakukan konfrontir terkait Proses yang di nilai tidak sesuai prosedur sehingga jumadi menjadi terlapor .

Maka oleh pihak jumadi melalui kuasa hukum nya muncul pertanyaan , Koq ? barulah terjadinya penangkapan terhadap jumadi sebagai terlapor?

” Terkesan Seperti memaksakan agar klien kami menjadi tersalah” Ucap kuasa hukum itu sedikit membelalak kan matanya kehadapan Awak Media seperti terheran.

Menurut Maisyarah SH.MH, selaku kuasa hukum Jumadi ,dirinya menduga adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan KUHAP, dan melanggar Perkap Polri no.14 tahun 2010 yang diperkuat lagi dengan Perkap Polri no.6 tahun 2019 tentang suatu proses penyidikan, dengan ini Maisyarah SH MH telah melayangkan surat Guna meminta kepada Bapak Kapolri untuk dapat memantau kinerja Sat Reskrim di jajaran Poldasu, Khususnya Polres Pelabuhan Belawan,

Saat di tanya soal harapannya terkait kasus yang menimpa Jumadi sebagai Klienya itu ,Maisyarah pun mengatakan ” Meminta agar pihak penyidik dapat mengikuti langkah sesuai prosedur yang ada , dan dalam kasus proses klien nya atas nama terlapor jumadi Maisyarah berharap Agar Penyidik mengikuti prosedur KUHAP .

Kuasa Hukum yang terlihat Energik itu pun Memohon kepada Ketua DPR RI yang di jabat oleh Ibu Puan Maharani,

Melalui Tayangan Video wartawan , Maisyarah SH MH menyampaikan ” jika KUHAP terkait penyidikan tidak di pergunakan untuk melakukan proses penyidikan kepada klien saya A/ N Jumadi, ,Maka saya memohon untuk dapat menegakkan hukum dengan seadil adilnya terhadap pencari keadilan” Tutup Maisyarah SH.MH selaku kuasa hukum Jumadi

Terpantau oleh Awak media atas prosedur yang di nilai oleh kuasa hukum tidak prosedur maka kuasa hukum dari jumadi sebagai terlapor menyarankan untuk kembali melaporkan (Lapor Balik) si pelapor A/n -Roganda- yang dianggap telah menuduh terlapor dengan perbuatan yang sama sekali tidak di lakukannya.

Terpisah, Saat di lakukan konfirmasi oleh salah seorang awak media melalui percakapan whats app terhadap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang di jabat oleh AKP Jerico Levian Chandra SIK SH dirinya pun tak menampik dan membenarkan adanya tangkapan terkait laporan korban A/n- Roganda simanungkalit- yang di maksud .

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico mengatakan, “jika merasa ada pelanggaran silahkan laporkan saja, Ada mekanismenya yang disediakan oleh undang – undang”. tegas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Laporan: Edy Sihotang

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *