Muzakkir Terdakwa Kasus Pemerasan SPBU Patuwonua, Kuasa Hukum : Ini Murni Kriminalisasi

Nasionalinfo.Com, Lasusua – Sidang kasus dugaan pemerasaan SPBU Patuwonua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), dengan terdakwa Musakkir alias Aki, Sukirman alias Uci dan Adi Darsan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kamis 5/12/19.

Dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dari fakta yang terungkap di persidangan yang dipimpin majelis hakim yang di ketuai Budi Prayitno SH,MH, tersebut, berdasarkan keterangan para saksi termasuk saksi korban, kuasa hukum terdakwa Asdin Surya SH, menegaskan, kasus ini murni bentuk kriminalisasi dari aparat penegak hukum terhadap para terdakwa.

” Fakta persidangan, saksi korban sendiri yang menawarkan uang Rp 1 juta kepada salah seorang terdakwa, bahkan saksi korban ini menyuruh seseorang untuk mengantarkan uang Rp 1 juta tersebut kepada terdakwa, dan ternyata uang itu ditolak oleh terdakwa. Sehingga menurut keyakinan saya perkara ini murni kriminalisasi,” ungkap Asdin.

Pria yang akrab di sapa Aceng ini juga menegaskan, sampai persidangan kali ini, berdasarkan fakta persidangan unsur-unsur pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa sama sekali tidak terpenuhi.

Sebab menurutnya, unsur utama dakwaan JPU pasal 368 KUHP tersebut yakni, menghapuskan hutang, memberi hutang, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian yang bukan miliknya.

“Bagaimana bisa terjadi kekerasan atau ancaman kekerasan kalau korban dengan terdakwa tidak pernah bertemu? Korban dengan terdakwa juga tidak pernah berkomunikasi baik via telpon, sms atau yang lainnya,” tegas Aceng.

Olehnya itu, tegas Aceng, kuasa hukum terdakwa yakin JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya. Dari itu ungkap dia, sebaiknya JPU dalam tuntutannya nanti, menuntut kepada majelis hakim untuk melepas atau membebaskan terdakwa.

Aceng menambahkan, oleh karna kesalahan para terdakwa tidak dapat dibuktikan, maka putusan yang paling layak untuk para terdakwa tidak lain adalah bebas.

“Melihat perkembangan ini sebagai kuasa hukum terdakwa, kami juga masih pikir-pikir apakah akan menyurat ke Kompolnas tentang perilaku ini. Kami meminta pertanggung jawaban atas rehabilitasi nama baik, serta ganti rugi atas penangkapan dan penahanan terhadap orang yang tidak bersalah,” tandasnya.

 

Laporan : Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *