Memanas !! LAKI Sutra Vs PT. TRK Berujung Di Kepolisian 

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Perseteruan PT Tambang Rejeki Kolaka ( TRK ) dengan Ketua LAKI Sulawesi Tenggara kian memanas. Legal manager TRK melaporkan ketua LAKI Sultra inisia MF ke Mapolda Sultra dengan tanda bukti laporan Polisi Nomor : TBL/474/VII/2025/Ditreskrimsus.

Legal manager TRK, Jumades dalam press releasenya mengatakan pihaknya mengadukan saudara “MF” lantaran statmennya yang dipublis disejumlah media online dinilai tidak valid dan diskriminasi bahkan sangat tendensius dan mengandung unsur fitnah (UU ITE)

“Pernyataan saudara “MF” sangat tidak berdasarkan fakta dan kurang memahami konteks persoalan sehingga kami anggap itu merupakan fitnah yang telah memenuhi unsur delik pidana,” ucap Jumades. Senin, 21/7/2025.

Menurut Jumades, saudara “MF” dinilai punya niat jahat untuk menghancurkan reputasi bisnis PT. TRK karena tiga kali dilayangkan somasi tapi tidak direspon. Pihak TRK menunggu niat baiknya saudara “MF” untuk memberikan klarifikasi atas somasi yang kami layangkan, tapi sama sekali tidak ditanggapi.

“Justru yang dilakukan adalah kembali membuat statemen di media online pada tanggal 4 dan 5 Juli 2025 dengan semakin menyudutkan pemilik PT. TRK, bahkan soal keanggotaannya di Partai Gerindra ikut dipersoalkan,” tutur Jumades.

Jumades menduga gerakan Ketua LAKI Sultra itu tidak lagi menyuarakan kebenaran namun telah ditunggangi kepentingan pribadi/bisnis pihak tertentu.

“Isunya hanya soal dugaan penggunaan jalan houling, tapi telah digiring sampai melakukan aksi demo di Kejagung dan Kantor Antam Jakarta, anehnya sampai di kantor DPP Gerindra. Ini bukti bahwa isu ini sudah by desain,” tutur Jumades lagi.

Manager External PT. TRK, Irfandi dalam menjelaskan bahwa terkait tudingan Ketua LAKI Sultra yang menuding jalan houling sepanjang 12 kilo Meter yang dibuat PT. TRK sejak tahun 2007 masuk di area IUP Antam, tegas dibantah pihak TRK.

Soal sepihak TRK terpaksa menutup jalan produksi houling tersebut dikarnakan jalan tersebut adalah milik PT. TRK dimana ada perjanjian yang di buat oleh TRK sebagai pemilik jalan produksi dengan IPIP sebagai penguna jalan produksi dan tertuang dalam kontrak kerja sama pengunaan jalan produksi milik TRK, namum IPIP tidak menjalankan kerja sama tersebut (wanperstasi) sehingga berimbas penetupan portal oleh pihak TRK sehingga tidak dapat digunakan jalan tersebut sebagai operasional PT. IPIP dalam kegiatan pembangunan kawasan industri.

Lanjut menurut Jumades bahwa sudah ada pertemuan dan kesepakatan bersama antara TRK-IPIP pada 8 Juli 2025 di Jakarta yang di mediasi oleh Forkopimda Kolaka yang dihadir oleh Bupati Kolaka, Kapolres Kolaka, Kajari Kolaka dan Dandim 1412 Kolaka, sehingga masalaah ini sudah clear dan IPIP berjanji akan mematuhi perjanjaian kerja sama yang sudah ada sehingga akses mobilisasi kegiatan PT. IPIP sudah berjalan kembali setelah ditempuh kesepakatan damai oleh para pihak.

“Dalam pertemuan itu semua hal kembali terkonfirmasi bahwa jalan houling tersebut adalah milik TRK dari tahun 2007 sampai saat ini di kuasai oleh TRK dan tidak ada satu pun pihak ke 3 yang menclaim jalan tersebut sampai saat ini. Pihak LAKI seharusnya tidak mepersoalkan jalan tersebut karna jalan itu sudah lama dan di pergunakan TRK, kalau LAKI ini betul berada di Kolaka seharusnya sudah tau sejak lama, kalau pun mau mendapat info tentang jalan produksi tersebut seharusnya bertanya ke TRK langsung atau kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa sehingga tidak menimbulkan fitnah dan berujung tindak pidana UU ITE,” ujar Jumades.

Sebagai lembaga Perlu diketahui TRK itu murni pengusaha lokal yang harusnya harus diberi ruang untuk berusaha bukan justru mau dimatikan. Ini kan tidak fear, olehnya itu Jumades mewarning semua mediasi online yang telah menerbitkan pemberitaan sepihak dan tidak berimbang tanpa konfirmasi kepada TRK, agar segera memberikan hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik, karena jika tidak maka kami akan mengambil langkah upaya hukum.

Menanggapi laporan dari pihak TRK, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara (DPD LAKI Sultra), Mardin Fahrun saat di hubungi media ini mengatakan, bahwa langkah PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) merupakan bentuk kepanikan terhadap kritik yang sah dari masyarakat sipil.

“PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) jangan baper lah apalagi anti kritik, sehingga berupaya mengkriminalisasi Aktivis. Apa yang kami sampaikan melalui mimbar bebas beberapa waktu lalu adalah bentuk kepedulian dan sosial kontrol publik terhadap komitmen dalam mendukung program Asta Cita Presiden yaitu memberantas Korupsi dan mendukung Hirilisasi”, Ujar Mardin sapaam akrabnya.

Kata Mardin, Laporan Legal PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) ke Mapolda Sulawesi Tenggara itu hanyalah kamuflase untuk mengalihkan perhatian publik terhadap fakta lapangan. Iya juga menegasnya bahwa statemen Legal PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) yang telah memberikan somasi terhadap LAKI Sultra itu tidak benar.

“Kaitan yang disampaikan oleh Legal PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) bahwa telah memberikan LAKI Sultra somasi sebanyak 3 kali, dengan tegas saya katakan bahwa itu tidak benar, Pak Legal jangan belajar buat fiksi lah” Beber Aktivis Muda Sultra.

Mardin juga meminta kepada Pimpinan Tertinggi Partai Indonesia Raya (Gerindra) segera melakukan evaluasi terhadap adanya oknum kader yang mencoba menghalang – halangi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang notabene salah satu Program Asta Cita yang selama ini digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto yaitu Hirilisasi.

“Pimpinan tertinggi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) idealnya segera mengambil langkah kongkrit untuk melakukan evaluasi terhadap oknum kader Gerindra yang terkesan menghalang – halangi pembangunan Proyes Strategis Nasional (PSN) yang notabene salah satu Program yang selama ini digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto yaitu Hirilisasi” Tutupnya.

Laporan : AO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *