Melawan saat ditangkap, Gembong Narkoba antar Provinsi ditembak mati 

NASIONALINFO.COM – MEDAN: Jajaran Polres Pelabuhan belawan berhasil mengungkap dan memberantas peredaran narkotika sabu sabu, Pil extasi dan daun Ganja siap pakai

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si, Gelar konfrensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis (9/1/2020).

Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs. Martuani Sormin, M.Si, yang didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Hendrik Marpaung, Kabid Humas Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, S.I.K dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan menjelaskan” Bahwa Polres Pelabuhan Belawan telah berhasil mengungkap kasus Narkotika Antar Provinsi terhadap tersangka Yudi yang merupakan gembong Narkoba.

“Pertama Yudi yang ditangkap dan kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka Dedi Ernanda Nasution (DEN) yang dimana pada saat ditangkap tersangka berusaha ingin melarikan diri dengan cara melawan petugas, sehingga petugas terpaksa harus melakukan tindakan tegas, keras, tepat, dengan memberikan tembakan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia” Ucap Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni ” 1.748 Gram Shabu-Shabu, 1.120 Pil Ekstasi, 80 Butir Pil Happy Five, 4 Saset Narkotika mengandung Mathampetamine, 1 Bungkus Plastik Kosong, 2 Unit Timbangan Digital, 3 Unit Handphone

Pelaku terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup. Ungkap orang nomor 1 di Poldasu Irjen Pol.Drs. Martuani Sormin.

Lanjut Kapolda Sumut, ” Sesuai dengan Motto Polda Sumut ” “Tidak ada tempat bagi penjahat Narkoba di Sumatera utara”, sesuai janji Kapolda tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana Narkotika.” Sebut Martuani. Di tengah tengah masyarakat dan para wartawan saat Komferensi Pers

Laporan: Ulvi Yovita (Vita)

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *