LMP & Pospera Kolaka Utara Laporkan Kades Sorona Ke Polisi

Nasionalinfo.Com, Lasusua – Dituding selewengkan Dana Desa ( DD ), Anggaran Dana Desa ( ADD ) serta dugaan pungutan liar, Kepala Desa Sorona Kecamatan Watunoho di laporkan ke Polres Kolaka Utara oleh Laskar Merah Putih ( LMP ) dan Posko Perjuangan Rakyat ( Pospera ).

Ketua bidang organisasi dan keangotaan pospera kolaka utara, Naswar Hasbi menjelaskan pihaknya melakukan pelaporan di Desa sarona karena adanya informasi dari masyarakat setempat dimana dalam pengelolaan DD tidak ada transparansi penggunaan Anggaran bahkan banyak pos Anggaran pembinaan dan pemberdayaan pada tahun 2017 Sampai 2019 yang tidak direalisasikan.

Salah satunya kata dia, pekerjaan pengerasan jalan tambak di 2018 dengan anggaran Rp 230 juta lebih tidak sesuai volume serta penimbunan jalan tani 2019 tumpang tindih yang sudah di kerjakan tahun sebelumnya sehingga kuat dugaan hal tersebut menimbulkan kerugian negara.

“Kami laporkan karena adanya keluhan masyarakat, banyak program yang tidak selesai di desa sarona,” kata Naswar Hasbi

Naswar, juga berharap pihak Tipikor Polres Kolut agar segera melalukan pemeriksaan dan turun langsung kelapangan mengecek laporan tersebut.

” Kami harap Tipikor polres Kolut segera mungkin turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan,” harap Haswar

Menurut Haswar salah satu permasalahan yang terjadi di Desa Sorona terkait Bumdes 2017 dan 2019 untuk pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat tidak direalisasikan alias banyak yang fiktif.

Ditempat yang sama Ketua LMP Akbar menuturkan dirinya beberapa kali telah menyampaikan hasil tuntutan warga ke pihak kades namun sampai saat ini tidak ada tanggapan, karena menurutnya jika ada masalah di desa bukan ibu desa yang bertanggung jawab tapi suaminya yang tidak ada kafasitasnya dalam struktur pemerintahan desa sarona sehingga masyarakat merasa kesulitan.

” Setiap ada rapat atau pertemuan bukan ibu desa sebagai pucuk pimpinan yang kita komunikasi tapi suaminya sehingga kita kesulitan untuk berintraksi,” ungkap Akbar.

Selain itu akbar juga menyangkan sikap Kades Sorona karena masih menahan sertifikat tanah warga dari program prona di 2014 silam, dimana warga di bebankan 380 ribu sampai 1 juta rupiah.

“Saya warga desa sarona tau betul kondisi di lapangan, jadi saya harap penegak hukum bisa menindak lanjuti laporan kami karena beberapa bukti kita sudah siapkan,” terangnya

Menanggapi laporan tersebut, Kades Sarona Rosnawati saat di hubungi via selulernya membantah tudingan pungli tersebut, dimana beban pembayaran kepada warganya untuk mengambil sertifikatnya sudah kesepakatan sebelumnya dan tidak ada yang keberatan dan begitupun dugaan penyelewengan DD laporan pertanggung jawababnya telah di terimah oleh pihak inspektorat sehingga tidak dianggap masalah.

“Apanya mau di permasalahkan Laporan saya di inspektorat sudah diterimah dan tidak ada temuan, kalau masalah sertifikat itu sudah persetujuan dengan masyarakat,” tandasnya

Kasat Reskrim polres Kolut Iptu Ahmad Fatoni membenarkan laporan pengaduan tersebut namun pihaknya akan melakukan penyeledikan terlebih dahulu untuk membuktikan dugaan penyelewengan di desa tersebut.

” Laporannya sudah masuk, kita akan cek dulu,” tutupnya.

Laporan : Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *