Ketua FIM Sultra Bantah Tuduhan PT Kartika Cipta Indonesia, Siap Tempuh Jalur PHI

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Ketua Forum Investigasi Mahasiswa (FIM) Sulawesi Tenggara, Andi Rifal Adriansyah, menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah sejumlah tudingan yang disampaikan oleh PT Kartika Cipta Indonesia dalam pernyataan resminya. Menurutnya, terdapat sejumlah informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Andi Rifal mengakui bahwa dirinya sempat menerima penawaran penyelesaian dari pihak perusahaan berupa dana sebesar Rp50 juta. Namun, ia menegaskan bahwa tawaran tersebut ditolaknya karena alasan prinsip.

“Penolakan kami murni karena prinsip. Kami bukan menolak penyelesaian, tetapi tidak ingin perjuangan ini dianggap dapat dibungkam atau diselesaikan dengan cara yang menimbulkan kesan suap,” tegas Andi Rifal. Senin, 27/7/2026.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah meminta dana sebesar Rp100 juta kepada perusahaan. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah disampaikan dalam kesempatan apa pun.

“Tuduhan bahwa saya meminta Rp100 juta sama sekali tidak benar dan tidak pernah kami sampaikan di mana pun,” ujarnya.

Terkait pernyataan perusahaan mengenai kewajiban membayar ganti rugi karena mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir, Andi Rifal mengakui bahwa dirinya memang berhenti bekerja sebelum kontrak selesai. Namun, ia menilai terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait status hubungan kerjanya.

Ia menjelaskan bahwa selama lebih dari lima tahun dirinya dipekerjakan sebagai tenaga pengamanan (security) dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu hanya dapat dibuat paling lama lima tahun, termasuk seluruh masa perpanjangannya.

Selain itu, Andi Rifal menilai pekerjaan sebagai tenaga pengamanan merupakan pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan, sehingga tidak tepat jika terus menerus menggunakan skema PKWT dalam jangka waktu bertahun-tahun.

“Hal inilah yang kami anggap telah melanggar aturan ketenagakerjaan. PKWT dibatasi untuk pekerjaan yang bersifat sementara, bukan pekerjaan rutin dan berkelanjutan seperti satuan pengamanan,” katanya.

Atas dasar itu, ia menilai pernyataan perusahaan yang menempatkannya sebagai pihak yang wajib membayar ganti rugi perlu dikaji kembali. Menurutnya, akar persoalan justru terletak pada status hubungan kerja yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sejak awal.

“Persoalan utamanya bukan keinginan kami untuk berhenti sepihak, melainkan status pekerja yang sejak awal diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Andi Rifal menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ia berharap proses hukum nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak pekerja dipulihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, PT Kartika Cipta Indonesia telah menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut. Dengan adanya klarifikasi ini, Andi Rifal berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dari kedua belah pihak sembari menunggu penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *