Nasinalinfo.Com, Kolaka – Kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur pada pemilihan Wakil Bupati Koltim tahun 2022 semakin terang benderang.
Kejaksaan Negeri Kolaka sudah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus suap pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur, yakni 11 saksi anggota DPRD Kolaka Timur, dan 1 orang saksi sekertaris partai Nasdem berinsial AA.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Hj. Herlina Rauf melalui kasipidsus saat di temui di ruangannya mengungkapkan bahwa saat ini Kejari Kolaka telah memeriksa sebanyak 12 saksi dalam kasus tersebut.
” 12 saksi sudah kita periksa dan mintai keterangan terkait dugaan suap pemilihan Wakil Bupati Koltim tahun 2022. 11 diantaranya anggota DPRD dan 1 saksi lainnya merupakan sekertaris partai nasdem,” ucap Aditya yang menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Kolaka. Senin 24/2/2025.
Kata Aditya, dari 11 saksi anggota DPRD yang sudah di periksa dua diantaranya dalam kesaksiannya mengakui telah menerima sejumlah uang dari inisial AA dalam kasus suap tersebut.
” Dua orang saksi anggota DPRD Koltim yang kita periksa mengakui telah merima sejumlah uang, sedangkan sembilan anggota DPRD lainnya tidak mengakui menerima uang,” ungkap Aditya.
Kejaksaan negeri kolaka juga berharap agar para pelapor atau masyarakat yang mengetahui atau memiliki bukti tambahan dalam kasus suap tersebut agar segera memberikan informasi kepada Kejari kolaka agar kasus tersebut bisa di buka secara terang benderang
” Kami berharap agar pelapor atau masyarakat yang memiliki bukti tambahan terkait dugaan kasus suap anggota DPRD Kolaka timur pada pemilihan Wakil Bupati tahun 2022 agar segera menghubungi Kejaksaan Negeri Kolaka,” pintanya.
Adtya juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kolaka sangat serius dalam menangani kasus dugaan suap pada pemilihan Wakil Bupati Koltim.
” Kejari Kolaka serius dalam menangani kasus ini, kami ( Kejari Kolaka red ) akan terbuka dalam pemeriksaan, jika ada pihak yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini silahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka,” pungkasnya.
Laporan : AO