Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Tersangka Kasus Korupsi

Nasionalinfo.Com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan satu orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016

” Tersangka H. RDPS bin M selaku Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp. 27.650.000.000,- (dua puluh tujuh milyar, enam ratus lima puluh juta rupiah),” ucap kepala pusat penerangan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya yang di kirim ke redaksi media ini. Kamis, 2/9/2021.

Lanjut Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya  Nomor: PR – 654/013/K.3/Kph.3/09/2021 menjelaskan bahwa, Tanggal 21 April 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021.  Pada hari ini Kamis 02 September 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021, Dan pada hari ini juga, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap Tersangka H. RDPS bin M selaku Mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016.

” Tersangka H. RDPS bin M di tahan dua puluh hari kedepan tanggal 02 – 21 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin,” ungkapnya.

Menurut kepala pusat penerangan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tersangka di jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

” Sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka H. RDPS bin M, Tim Penyidik melalui Tim Kesehatan telah melakukan pemeriksaaan kesehatan dan tes swab antigen dengan hasil Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Pada saat Tersangka H. RDPS bin M dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan akan dilakukan penahanan, Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum,” tutup kepala pusat penerangan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sumber : Siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Kejagung

Editor    : Redaksi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *