Nasionalinfo.Com, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran perss Nomor: PR – 845 /088/K.3/Kph.3/10/2021 menjelaskan bahwa ada tiga orang saksi yang di periksa terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
” Tiga saksi yang di periksa yakni IS selaku Mantan Direktur Pelaksana II LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI, H selaku Direktur PT. Summit Paper Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI dan IS selaku Direktur PT. Everbliss Packing Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI,” ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran perssnya yang di kirim ke redaksi media ini. Kamis, 28/10/2021.
Lanjut kata Leonard, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
” tiga orang saksi sudah di lakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan tentang apa yang mereka ketahui dalam tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” tutupnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Editor : Redaksi