KEADILAN HUKUM VS MARWAH PENGUASA

Azhari : Menengok Kembali Kisah Penegakan Hukum di Negeri Kesultanan Aceh dan Buton, Tempo Doeloe.
Nasionalinfo. Com, Kolaka – Tegaknya Hukum, kadang bak simalakama bagi pemimpin, penguasa, juga penegak hukum. Simalakama akan muncul dengan sendirinya saat, tegaknya hukum mesti mengoyak rasa dan hati sang penguasa sendiri. Adalah logis. Setiap manusia memiliki rasa utk mempertahankan diri, mempertahankan kekuasaannya juga melindungi kepentingan orang2 disekitarnya.
Itulah dilemah penegakan hukum. Antara sisi kemanusaian vs sisi manusia yg mewakili sifat keadilan Tuhan dibumi, dalam menghukum berdasarkan rasa keadilan hukum yg telah ditetapkan. Ya, meniru sifat Tuhan yg konsisten dgn apa yg menjadi ketetapannya sejak zaman azali. Misalkan dalam perputaran waktu, beserta segala yg terlibat didalamnya. Tanpa konsistensi, maka keteraturan alam semesta bisa berantakan, malam akan mendahului siang dan matahari, beserta seisi penghuni jagad raya, bisa saja nyeleneh keluar dari orbitnya dan menabrak penghuni langit lainnya. Tapi Tuhan telah menetapkan itu berlaku sampai pada batas yg ditentukan. Mengapa Tuhan mengatur demikian, karena Dia, hendak mengajari kita mahluk manusia, khususnya yg berkuasa, tentang pentingnya menjaga konsistensi terhadap apa yg telah ditetapkan sebelumnya, dan disepakati sebagai hukum.
Tentang kepatuhan atas apa yg telah kita tetapkan sebagai “Hukum” dan aturan, hanya akan tegak bila diawali dgn konsistensi mrk yg ada dalam garis penetapan hukum itu. Manakalah hukum yg ditetapkan itu hendak balik menggunting daging sendiri. Disitulah, ke ihklasan itu terlihat, dan disanalah kosistensi itu berwujud dan sesungguhnya disana pula kebersihan diri itu bercerita kepada khalayak kini dan akan datang, tentang siapa engkau sesungguhnya. Selanjutnya lembaran sejarah akan menuliskan kisahmu dan disanalah kelak terukir “Marwah” mu, sebagai seorang penguasa.
SEKELUMIT KISAH “SULTAN” ACEH DAN BUTON
Adalah Sultan Iskandar Muda (1607-1636), pengusa Kerajaan Aceh yg mashur. Juga penguasa Buton Sultan Muh. Idrus Kaimudin (1824-1850) Menetapkan hukum yg bersumber keadilan hukum agamanya “Islam”. Mencontoh sikap tegas dan kosistensi Muhamad. SAW.
Saat, tersiar kabar bahwa seorang putri bangsawan Qurais diketahui mencuri, maka saat itu, masyarakat Islam yg baru tumbuh khususnya kelompok yg berkepentingan dilanda bingung, akankah hukum potong tangan harus dijatuhkan atas sang putri bangsawan. Saat Rasulullah, mengetahui itu, juga atas kehadiran tokoh bangsawan Qurais yg hadir utk melobi, memintah keringanan hukuman. Bukankah sebelumnya bila perbuatan itu dilakukan oleh kaum bangsawan, maka hukuman berat tak akan ditimpakan kepada mereka. Lain halnya bila itu dilakukan oleh kaum jelata, maka tak perlu diskusi hukuman mesti ditegakkan.
Tapi ketetapan yg keluar dari sang panutan adalah” Demi Allah. Jika putriku Fatimah, melakukan itu. Maka saya yang akan memotong tangannya sendiri”. Tuntas. Sang putri bangsawan dipotong tangannya.
ACEH
Ketegasan yg sama terulang oleh seorang pemimpin, pengikut sang Rasul. Adalah Sultan Iskandar Muda, beliau konsisten dengan hukum kerajaannya yg menerapkan hukum bersumber Islam. Saat sang putra telah nampak kedewasaannya, gagah dan layak sebagai penerus tahta, maka sang Sultan, mengangkatnya sebagai Raja Muda, calon penerus.
Sampai suatu ketika, seorang rakyatnya yg berprofesi sebagai petani, datang menghatur sembah. Dengan membawa pisau, menyembah saat ditanya, bahwa dia baru saja membunuh istrinya yg kedapatan berbuat zinah, lalu sang sultan menimpali, lalu bagaimana yg lelaki apa engkau telah membunuhnya juga?, karena jawab tak kunjung datang, sang Sultan kembali bertanya ” mana yg lakinya, mengapa engkau tak langsung membunuhnya juga”. Ampuun, tuanku, hamba tak berani, jawab si petani. Sang Sultan makin penasaran, tanya diulang, siapa lelakinya?, mengapa engkau tak membunuhnya juga. Ampuun tuanku, lelakinya adalah “Meurah pupok”, bak petir menghatam, sang Sultan terhenyak dengan beban yg teramat sangat.
Alhasil, ketetapan tetap berlaku, Meurah pupok, putra mahkota, harus dibunuh. menteri kehakiman telahpun bersembah mohon keringanan, tapi Sultan tetap pada pendiriannya. Sampai semua algojo tak ada yg sampai hati mengayunkan pedang utk mewakili malaikat maut bagi sang pangeran. Akhirnya Sultan yg juga Ayah bagi sang pangeran harus menjadi algojo bagi sang darah daging sendiri.
Sebagai Ayah, setelah hukuman telah usai, beliau jatuh sakit. Dalam sakitnya, para abdi bertanya, “apakah sakitnya baginda, karena sedih atas meninggalnya Meura pupok”, Maka jawaban indah penuh falsafah itupun terucap dari sang baginda yang juga sang Ayah: “mate aneuk meupat jeurat, Gado pat tamita”. Anak mati kutauh kuburnya. Hukum hilang kemana hendak kucari”.
BUTON
Adalah Sultan Mardan Ali (1647-1654) yg diputus hukuman mati dengan cara dililitkan tali dilehernya, ditarik sampai mati(gogoli, bhs Buton). Sang Penguasa dijatuhi hukuman mati dengan tuduhan zina. Hukuman tersebut dijalani oleh sang Sultan dalam posisi sedang menduduki jabatan.
Hukuman mati tersebut, terlaksana atas ketegasan majelis adat, yg dalam sistem pemerintahan kesultanan Buton yg menerapkan demokrasi perwakilan, kedudukan majelis adat dalam memegang hukum adat adalah penentuh tertinggi atas persoalan terutama yg menyangkut sepak terjang Sultan yg sedang berkuasa. Adalah kisah kedua, yg agak menarik dimana putusan hukuman mati, dijatuhkan oleh seorang Sultan kepada raja bawahannya yg juga adalah paman sang sultan. Karena sebagaimana kisah Sultan Iskandar Muda, di Aceh Sultan Muh. Idrus Qaimuddin, juga bisa saja memutuskan bebas atas anak dan paman tersebut.
Sultan Muh. Idrus Qaimuddin. Saat awal bertahta, adalah pamannya adik dari bapaknya sendiri. Laode Afridi adalah lakina (raja) Mawasangka, yg menduduki posisi sebagai lakina mawasangka sejak ayahnya Sultan ke- 24 berkuasa (1763-1788), tetap diposisi raja (lakina/raja bawahan) mawasangka, sampai pada Sultan Buton ke-29 yg juga adalah sang kemenakan tersayang.
Bahwa, sebelumnya di Buton berlaku adat, apabila nelayan melaut memperoleh ikan yg tdk dapat dipikul seorang diri maka itu hak raja, berpakaian tdk boleh melampaui pakaian raja, serta beberapa penyerahan paska panen bagi rakyat kepada raja lakina, demikian juga dengan hak hak lainnya yg terkesan feodal. Saat Sultan kelima dalam masa jabatannya, yg juga kemekannya sendiri terpilih. Hak hak yg bertentangan dgn hukum Islam dihapus. Sang paman yg masi menggunakan adat lamapun dilaporkan kepada Sultan bahwa ia telah melakukan pelanggaran adat, menyusahkan dan zalim kepada rakyatnya, yg kalau masa saat ini disebut sewenang wenang dan korupsi. Majelis adat pun digelar, sang paman dipanggil hadir sebagai terdakwa. Didepan Sultan sang paman ditanya, apa betul telah melakukan tindakan itu, dijawab, bahwa yg dilakukan adalah kebiasaan adat sebelumnya sejak ayahnya hingga pengganti2nya. Disampaikan, bahwa itu sudah dihapus. Yg masi melakukan, adalah pelanggaran dan dikenai hukuman mati. Ya, kalau begitu, saya sudah salah, ucap sang paman. Silakan dihukum.
Ketua menteri besar, menghatur sembah kepada Sultan, bahwa terdakwa, yg juga sang paman sudah sepuh, beliau juga adalah putra Sultan sebelumnya, adik Sultan sebelumnya dan juga paman dari Sultan sendiri. Menteri besar mohon agar dihukum seperti kebiasaan adat sebelumnya agar dibuang kenegeri tentangga sampai ajal tak boleh menginjakan kaki ditanah Buton.
Sultan terdiam, lalu bangkit dengan ungkapan, “bone motete yinda aposalasala”. Pasir putih dipantai, terhampar sama, tanpa perbedaan. Mau Sultan, anak, bapak, dan para pejabat tinggi, orang kaya, rakyat jelata. kalau salah wajib dihukum sama. Sang pamanpun di hukum mati, dengan cara dililitkan tali benang kelehernya, ditarik hingga mati. Itulah, sepenggal kisah hukum tegak ditangan pemimpin yg adil. Di negeri Aceh, Anak mati kutau kuburnya, hukum mati dimana hendak kucari. Lalu di Buton, pasir putih dipantai, rata tak berbedah. Andai Sultan Iskandar Muda mau memenangkan rasa sayang pribadinya, sepata katanya bisa mengubah hukuman itu, demikian pula Sultan Idrus Qaimuddin. Toh mereka yg berkuasa, sebagai penentu. Apatah lagi para perangkat justru memintakan ampunan. Meurah pupo, dan Laode Afridi juga bila hendak melarikan diri peluang itu terbuka, toh para perangkat pasti akan ada yg mau meloloskan. Tapi itu, contoh kesatria panutan, disatu sisi penguasa kokoh pd hukum yg berlaku walau menusuk diuluh hati sendiri, dan terhukum sadar dan siap menangung akibat dari salah yg dibuat. Bukankah, hukuman dunia itu sesaat, tapi akherat selamanya. Semoga beliau beliau mendapatkan ampunan dan tempat yg layak di sisi Allah yg mereka agungkan. Tanpa keyakinan kuat akan kuasa dan janji Ilahi, ke empat tokoh tersebut bisa saja mengambil jalan lain.
Bukankah itu sejalan dgn semboyan hukum moderen kita saat ini. “Fiat justitia ruat coelum”; Biarpun langit runtuh, hukum harus tetap ditegakan. Hingga agar tak melihat siapapun yg terhukum, entah juga utk menjaga hati agar tidak takut bila runtuhan langit jatuh menimpanya. Sang Dewi keadilanpun mengangkat pedang terhunus, dan timbangan keadilan diseblah tangan lainnya, dengan mata tertutup. Agar timbangan itu tetap seimbang, dan pedang itu tetap terhujam kepada siapapun yg salah. Tapi kalau ada “kehilafan” dalam hukum, mungkin sang dewi sedang istrahat hingga lupa mengangkat pedang dan timbanggannya.
Sumber : Catatan Facebook Azhari
Penulis : Azhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *