Nasionalinfo.Com, Jakarta — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat.
Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026. Sementara layanan Pengukuran Terjadwal dinyatakan efektif di 446 kantor pertanahan.
“Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
Transformasi pertama berupa layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, dengan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas selama lima hari.
Transformasi kedua yakni Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, yang menargetkan seluruh proses selesai maksimal 10 hari.
Sementara transformasi ketiga menyasar internal organisasi Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini menetapkan struktur organisasi dan tata kelola baru di 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Nusron menegaskan transformasi pelayanan merupakan sebuah keniscayaan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, inovasi harus tetap berpedoman pada peraturan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transformasi layanan, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yaitu Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT Asnaedi.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Nusron.
Acara peluncuran turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia















