Hindari Pajak, Bangunan Hotel Kanaya Diduga Samarkan Nama Kepemilikan

Nasionalinfo.Com,Medan – Dewan Pimpinan Pusat Garda Peduli Indonesia (DPP GPI) meminta pihak Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Tata Ruang Kota Medan, untuk melakukan pembokaran bangunan Hotel Kanaya yang berada di Jalan Darusalam, Kecamatan Petisah, Kota Medan Sumatera Utara.

Ketua Umum Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin, menduga Izin Mendirikan Bangunan tersebut tidak sesuai dari fisik bangunannya.

” Kami sudah melakukan investigasi dilapangan, namun terlihat di papan SIMB bangun tersebut jumlah lantai 6. Tapi disitu kelebihan dari 6 lantai,” ungkap Frisdarwin saat di temui, Rabu 14/8/19.

Lanjut kata dia, bangunan tersebut diduga ada indikasi menyamarkan nama kepemilikan, yang jelas bangunan itu adalah hotel. Sehingga bangunan tersebut terhindar dari pajak.

“Jelas, itu Hotel Kanaya, bukan milik perorangan. Kalau milik perorangan pasti pajak terhindar ” bebernya

Menurutnya, Garda Peduli Indonesia akan menindaklanjuti hal tersebut dikantor Direktorat Jendral Pajak.

“Besok atau lusa saya kesana. Terutama pihak trantib kecamatan harus di surati,” tuturnya.

Ia mengaku terkait bangunan tersebut sudah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Hotel Kanaya maupun kepada pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Tata Ruang Bangunan Kota Medan. Namun sampai sekarang pihak Hotel Kanaya belum melakukan klarifikasi terkait surat GPI Tersebut.

Hingga berita ini terbit, wartawan nasional.info masih melakukan klarifikasi kepada pihak Hotel Kanaya maupun kepada pihak Dinas TRTB Kota Medan.

Laporan : Tim
Editoer : Redaksi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *