Nasionalinfo.Com, Kolaka – Gerakan Mimbar Pemuda Kolaka Raya (GEMPAR) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum GEMPAR, Munawir, yang menilai masih minimnya transparansi sejumlah perusahaan tambang dalam mengelola anggaran CSR dan PPM. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menghambat manfaat program yang seharusnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Munawir mengatakan, hingga saat ini belum seluruh perusahaan tambang menjalankan kewajiban CSR dan PPM secara optimal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program tersebut sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Ini menjadi sorotan keras karena selama ini tidak ada transparansi dalam pelaksanaan pengelolaan CSR dan PPM,” kata Munawir, Senin. 27/7/2026
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh perusahaan tambang melaksanakan tanggung jawab sosial secara terbuka, akuntabel, dan tepat sasaran.
“GEMPAR mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan CSR dan PPM agar setiap perusahaan tidak lalai menjalankan kewajibannya kepada masyarakat. Program tersebut harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, khususnya masyarakat yang berada di sekitar kawasan pertambangan,” tegasnya.
Kewajiban CSR dan PPM Diatur dalam Sejumlah Regulasi
Munawir menegaskan bahwa kewajiban perusahaan tambang melaksanakan CSR dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat bukan sekadar komitmen sukarela, melainkan telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional.
Beberapa aturan tersebut di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menyusun serta melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penyusunan dan pelaksanaan PPM.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mengatur kewajiban penanam modal melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan beserta sanksi administratif bagi yang tidak menjalankannya.
Menurut GEMPAR, seluruh regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk memastikan setiap perusahaan tambang menjalankan program CSR dan PPM secara transparan, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
GEMPAR berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program CSR dan PPM agar benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka maupun perusahaan-perusahaan tambang yang dimaksud belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Ketua Umum GEMPAR. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











