Nasionalinfo.Com, Kendari – Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) merupakan penyakit menular pada manusia akibat infeksi virus corona yang baru ditemukan di Kota Wuhan, China pada akhir tahun 2019. Meskipun penyakit COVID-19 tidak separah SARS dan MERS, namun penularan penyakit ini tergolong cepat. Hanya dalam waktu kurang dari satu bulan, penyakit ini telah menyebar ke berbagai negara di dunia. Sehingga pada akhir Januari 2020, WHO menyatakan status COVID-19 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Sementara itu, Indonesia pertama kali melaporkan adanya kasus COVID-19 pada tanggal 2 Maret 2020.
Indonesia dengan banyaknya pintu akses keluar-masuk negara dapat meningkatkan faktor risiko penyebaran penyakit dan masalah kesehatan global lainnya. Dalam mengantisipasi ancaman penyakit global seperti COVID-19 ini, Indonesia berpedoman pada Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) tahun 2005, salah satunya dengan melakukan deteksi dini, pencegahan, dan respons terhadap COVID-19 di pintu masuk negara. Bandara Internasional Juanda merupakan salah satu pintu masuk negara yang melakukan aktivitas sistem peringatan dini dan respons terhadap KKMMD COVID-19 dimana tanggung jawab pelaksanaannya dipegang oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya berkoordinasi dengan sektor terkait.
Metode penelitian ini menerapkan penelitian deskriptif evaluatif dengan pendekatan sistem input-proses-output (IPO) mengenai aktivitas surveilans epidemiologi COVID-19 di Bandara Internasional Juanda pada Januari 2020. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa petugas surveilans epidemiologi dalam melaksanakan tugasnya menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa pakaian, masker N95, dan sarung tangan. Pada terminal kedatangan internasional juga disediakan spanduk dan leaflet yang berisi informasi mengenai gejala, penularan, dan pencegahan COVID-19. Selain itu, terdapat Kartu Peringatan Kesehatan (HAC) yaitu formulir yang berisi identitas, riwayat perjalanan, dan gejala yang diberikan kepada awak dan penumpang pesawat sebagai bentuk pencegahan dan kewaspadaan apabila dalam waktu 14 hari setelah bepergian mengalami gejala COVID-19.
Surveilans epidemiologi COVID-19 dilaksanakan setiap hari selama 24 jam sesuai jadwal kedatangan internasional. Surveilans ini terdiri dari pemeriksaan kondisi pesawat, pemeriksaan dokumen kesehatan awak pesawat, pemeriksaan awak dan penumpang melalui pemindai suhu tubuh, serta pengisian dan peringkasan General Declaration (GENDEC) atau dokumen kesehatan pesawat. Terdapat empat istilah yang digunakan untuk membedakan kasus infeksi COVID-19, yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), kasus probable, dan kasus konfirmasi.
Melalui pelaksanaan surveilans epidemiologi COVID-19, dapat diperoleh informasi epidemiologi berdasarkan hasil laporan harian dan laporan investigasi epidemiologi jika ditemukan kasus COVID-19 untuk nantinya diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan lainnya di KKP, serta Ditjen P2P Kementerian Kesehatan RI. Informasi tersebut berguna sebagai peringatan kepada KKP dan instansi terkait untuk melakukan peringatan dini waspada COVID-19 di wilayahnya masing-masing. Kegiatan surveilans COVID-19 di Bandara Internasional Juanda telah sesuai dengan Pedoman Kesiapsiagaan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI. Namun, masih ada kelemahan yang ditemukan seperti kolom alamat pada formulir HAC yang kurang spesifik menanyakan alamat asal atau tujuan, sehingga terjadi beberapa kekeliruan dalam pengisian dan menyebabkan data yang diperoleh kurang tepat.
Untuk itu, perlu adanya edukasi kepada penumpang tentang pengisian formulir HAC, misalnya melalui penambahan media seperti penyediaan contoh formulir yang sudah diisi, serta komunikasi dan arahan dari petugas KKP Kelas I Surabaya agar efektifitas HAC dapat maksimal.
Ahmad Ahyar
Megister Kesehatan Masyarakat
Universitas Mandala Waluya