Nasionalinfo.Com, Kolaka – Ketidakpastian hukum selama hampir 1 tahun dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Desa Rahabite, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, memuncak.
Lingkar Demokrasi Pemuda Indonesia (LDPI) Sulawesi Tenggara bersama massa aksi menggelar demonstrasi damai di depan Markas Polres Kolaka, sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya proses penyidikan oleh Sat Reskrim Tipidkor Polres Kolaka.
Dalam orasinya, Sekretaris LDPI Sultra, Hendra, menyebut kasus PSR Desa Rahabite sebagai contoh nyata “hukum jalan di tempat” di daerah.
“Sudah 1 tahun lebih laporan ini masuk. Petani menunggu keadilan, tapi penyidik seperti tidak punya nyali untuk menuntaskan. Kami datang hari ini bukan untuk rusuh, tapi menuntut kepastian hukum,” tegas Hendra di hadapan massa dan aparat. Senin,7/9/2026.
Menurut LDPI, dana PSR adalah program strategis nasional untuk membantu petani sawit. Namun di Desa Rahabite diduga terjadi penyimpangan mulai dari kelompok tani fiktif, mark-up volume pekerjaan, hingga dana tidak sampai ke penerima.
Aksi berlangsung tertib selama kurang lebih 1 jam. Kapolres Kolaka melalui Kanit Tipidkor Reskrim Polres Kolaka menerima perwakilan massa dan berjanji akan segera menyurat ke inspektorat provinsi untuk mempercepat mengeluarkan hasil audit investigasi, yang telah di lakukan di bulan juli kemarin
“ Untuk Tindak Lanjut dalam kasus dugaan Korupsi Di Pusaran PSR Desa Rahbite, kami masih menunggu hasil audit dari inspektorat provinsi, dan kami juga akan mengirim surat resmi ke inpektorat Provinsi untuk segera mengeluarkan hasil audit investigasi yang telah di lakukan di bulan Juli 2026 Kemarin” Ungkap Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kolaka.















