Nasionalinfo.Com, Jakarta – Setelah melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di kantor mabes polri dan ditjen minerba, Forum Lingkar Tambang resmi melaporkan ketiga perusahaan tersebut atas dugaan ilegal mining yang terjadi di Kecamatan batu putih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) bersama dua perusahaan trading yaitu PT. Rifki dan Raisha Anursyah (RRA) dan PT. PUM belum adanya tindakan proses hukum sampai hari ini.
Kordinator Forum Lingkar Tambang (Fortam) Dendy mengatakan bahwa laporan tersebut akan segera di proses oleh bareskrim polri.
“Hari ini kami sudah melaporkan Ketiga perusahaan tersebut dan akan segera diproses,baik pemilik iup, dua perusahaan trading maupun pemilik tongkangnya didukung oleh bukti video dokumentasi proses pemuatan hingga pengapalan sampai close tongkangnya,” ungkapnya,jum’at(14/06/24)
Ia juga mengatakan bahwa, fortam akan mengawal dugaan kasus ilegal mining tersebut sampai adanya tindakan oleh pihak berwajib.
“Dugaan kasus tersebut atas laporan masyarakat batu putih, jadi kami juga akan mengawal sampai adanya tindakan dari pihak berwajib,hal serupa kami duga sudah beberapa kali terjadi tetapi baru kali ini kami harus laporkan”tutupnya
Laporan Tim.