Dua Pengedar Sabu Di Bekuk Reskrim Polsek Hamparan Perak

Nasionalinfo.Com, Hamparan Perak – Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil amankan dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Dusun 12 Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Kamis 10/10/19 dini hari pukul 01.30 Wib

Kedua tersangka masing masing bernama Salamudin als Bakri (48) warga Dsn 12 Gudang atap Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan Yuliadi als Julet (38)warga Dsn 12 Gudang Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak.

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azharuddin SH saat di konfirmasi kawak media, membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat.

” Bermula adanya informasi dari masyarkat sering terjadinya transaksi narkoba diwilayah hukum Polsek Hamparan Perak.Tim Reskrim Polsek Hamparan Perak dipimpin Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu Bonar H Pohan bersama Panit 3 serta anggota unit,langsung sigap menuju lokasi”terang Kapolsek Kompol Azharuddin

Kemudian jelasnya lagi, Saat hendak ditangkap, tersangka Yuliadi dengan mengeluarakan senjata tajam berupa pisau untuk melindungi dirinya dari penangkapan tersebut. Namun dengan sigap tim unit reskrim Polsek Hamparan Perak langsung mengamankan senjata tajam milik tersangka.Pada saat itu juga tersangka Salamuddin dengan cepat melarikan diri, kemudian tim unit melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan.

” Tim Reskrim Polsek Hamparan Perak terus melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan berhasil menyita barang bukti di kantong celana tersangka berupa 4 buah palstik klip bening dan1 buah plastik besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu. Dan kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Hamparan Perak untuk proses lebih lanjut ” Terangnya

Sementara Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan menjelaskan lewat pesan Whatsapp, kedua tersangka sudah di amankan beserta barang buktinya.

” Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal Psl 114 subs 112 UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika.Dan saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan diPolsek Hamparan Perak guna proses lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan

 

Laporan : Surya atm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *