Dua Kali Edarkan Sabu, Pemuda Lamokato Di Amankan Polres Kolaka

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Seorang pemuda inisial K alias A ( 22 ) warga jalan Sirah Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka, Kabupaten kolaka, Sulawesi Tenggara berhasil di amankan timres Narkoba bersama tim Satreskrim Polres Kolaka setelah dua kali mengedarkan Narkotika Jenis Sabu. Kamis 5/9/19

Tersangka K alias A saat di interogasi penyidik mengakui, bahwa narkotika jenis sabu didapat dari salah satu rekannya yang tinggal di Kolaka.

” Saya dapat dari teman saya pak, baru dua kali saya mengedarkan sabu “. Ucap K di hadapan penyidik.

Dihadapan awak media, Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Husni Abda mengungkapkan, bahwa tersangka inisial K alias A hendak melakukan transaksi di jalan pondok Pesantren Kecamatan Kolaka, namun Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres kolaka bersama Satreskrim Polres Kolaka, mencurigai gerak gerik pelaku, dari situlah Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) bersama Personil Satreskrim Polres kolaka langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

” Barang bukti yang di amankan sebanyak 28 saset berupa kristal bening yang duga jenis sabu dengan berat 16,9 gram, 50 bungkus saset kosong, satu buah Hanphone milik tersangka dan satu jeket serta celana yang digunakan,di mana tersangka menyembunyikan barang haram tersebut, ” ungkap Husni Abda.

Adapun penangkapan oleh tersangka dan bersama barang bukti yang diamankan,pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kepemilikan barang haram itu dari tangan tersangka,

“ Kami masih melakukan pengembangan lebih mendalam lagi,tentang dari mana barang haram ini di dapatkan oleh tersangka, dan untuk sementara tersangka kami amankan serta barang buktinya untuk di tibdak lanjutinya “. jelas IPTU Husni Abda.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan hukuman penjara paling lama minimal 20 tahun penjara.

Laporan :Tim
Editor : Redaksi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *