Dituding Serobot Lahan, Begini Penjelasan Warga Popalia Yang Dilaporkan Ke Polisi

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Tiga terduga warga Desa Popalia yang dilaporkan Kepolres Kolaka oleh ahli waris, akhirnya angkat bicara terkait status tanah yang di serobot.

Menurut Darmin, lahan yang di gusur masyarakat popalia bukan lahan saudara La Imran,tapi lahan tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat adat yang di buktikan dengan surat pengakuan Raja Mekongga.

” Itu bukan tanah La Imran, tapi itu Tanah Ulayat. Historinya yaitu pemberian nama lokasi Puuwiu dan Lalonggela. Dibuktikan juga dengan adanya aktifitas orang tua pribumi popalia “, ucap Darmin Kepada media ini.

Ketgam : Lahan Yang Diduga Diserbot Warga Popalia

Darmin menjelaskan, Orang tua Popalia sebelumnya pernah menggarap lahan tersebut, namun sempat diancam oleh orang tua La Imran, yang mengatakan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan sehingga orang tua pribumi popalia meninggalkan lokasi tersebut. namun diam diam orang tua La imran mengklaim sepihak dan tidak mampu memperlihatkan legalitasnya.

” Persoalan kasus tanah yang di klaim La Imran sudah pernah di bahas di DPRD Kolaka, tapi saudara La imran dan La Aci tidak pernah hadir. Sehingga pak bupati ( Ahmad Syafei ) membentuk tiem untuk menginvertalisir tanah – tanah yang bersertifikat dan yang belum bersertifikat untuk di atur “, jelas Darmin

Memurut Darmin, lokasi yang di klaim masyarakat adat Mekongga adalah lokasi yang berada di Desa Paluwai, sedangkan lokasi yang saudara La Imran claim berada di Anaiwoi. Ini menandakan eror in objek alias obyek tidak jelas.

” kasus penyerobotan yang di laporkan la imran itu adalah pelaporan yang keliru dan tidak punya dasar karna sampai sekarang tidak bisa buktikan kepemilikanya dan asal usul tanah yang di peroleh. Sedangkan lokasi yang di duduki masyarakat Popalia adalah hutan yang tidak mempunyai tanaman “, tutup Darmin

Sebelumnya Ketiga Terduga penyerobotan lahan di laporkan ke Polres Kolaka adalah Inisial D, L dan T pada hari selasa 10/12/19.

 

Laporan : AO

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *