Dituding Salah Gunakan Wewenang, Syahbandar Kolaka : Kami Bekerja Sesuai SOP

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka membantah terkait adanya tudingan dari Ketua Departemen Advokasi dan SDM Gerak Sulta yang menuding dirinya menyalah gunakan wewenang terkait penerbitan Surat Ijin Belayar di Kabupaten Kolaka Utara.

Selain di tuding menyalah gunakan wewenang, Ketua Departemen Advokasi dan SDM Gerak Sulta juga menuding Syahbandar Kolaka telah di duga  menerima suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dalam penerbitan SIB di Kabupaten Kolaka Utara, seperti yang di muat di salah satu media online lokal Sulawesi Tenggara.

Melalui sambungan telepon seluler, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka, Hasfar, SE. MM saat di konfirmasi dengan tegas membantah semua tudingan Ketua Departemen Advokasi dan SDM Gerak Sulta, Gamsir Galilea.

” Selama ini KUPP Kelas III Kolaka sudah bekerja sesuai dengan Standar Opersional Prosedur ( SOP ) terkait penerbitan Surat Ijin Berlayar di Kabupaten Kolaka Utara,” ucap Hasfar. Selasa, 23/2/2021.

Terkait adanya Dugaan berkonspirasi dan terkesan tutup mata terhadap sejumlah Terminal Khusus (Tersus) pengangkutan mineral ore nikel di Kolaka Utara, Hasfra juga membantah tudigan tersebut. Menurutnya, KUPP Kelas III Kolaka hanya menerbitkan surat izin berlayar sesuai rujukan dari Tim Surveor, tim surveor memiliki kewenangan mengatahui keberadaan ore nikel yang akan di muat di kapal, berlabuh, dan sandar di jety.

” Kami ( kupp kelas III Kolaka red ) tidak mungkin bermain mata atau berkonspirasi dengan pemilik jety, saya bertugas di Kolaka baru 2 tahun, selama saya menjabat saya sudah gencar memberikan edukasi kepada seluruh seluruh pengusaha tambang dan pemilik jety. Sebelum saya masuk tambang sudah beroperasi, Alhamdulillah selama saya menjabat sekitar 13 tersus di Kolaka Utara sudah memiliki Pertek dari Navigasi dan Syahbandar.. Kami sudah usulkan ke kantor pusat dan memberikan undangan dan rapat teguran kepada pemilik Jety,” ungkapnya.

Menurut Hasfar, Ijin Tersus jety tidak berdiri sendiri di kementerian Perhubungan, tetapi ada beberapa instansi yang terkait di dalamnya semisal dari Dinas Perikanan. Terkait pernyataan Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan PTSP Kolaka Utara yang menyatakan hingga saat ini baru satu permohonan ijin tersus yang masuk yakni PT. Kurnia Mining Resource, dengan lantang Kepala UPP Kelas III Kolaka menjelaskan bahwa semua perusahan bisa mengambil NIB dan SOS di mana saja.

” Tidak benar jika ada dugaan seperti itu, Semua perusahaan bisa mengambil NIB dan SOS di mana saja di seluruh indonesia, mungkin hanya perusahan tersebut yang mengurus ijin di PTSP Kolaka Utara. Alhamdulillah sejak sampai saat ini semua pemilik tersus tinggal menunggu ketetapan dokumen. Saat ini tidak ada kapal yang kami keluarkan SIBnya sebelum ijin tersusnya keluar, minggu ini ada dua ijin tersus yang keluar yaitu PT. Kurnia MiningResource dan PT. CSM,”terang Hasfar.

Hasfar, menambahkan, setiap perusahaan wajib  pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang melakukan pengangkutan bahan tambang dengan memanfaatkan garis pantai untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, Terminal Khusus (Tersus), dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) wajib memiliki izin dan kami tidak main-main dengan jabatan yang kami di amanahkan oleh Kementerian.

Tidak hanya itu, Hasfar, kepala syahbandar kolaka menjelaskan mengenai Visi  Misinya dalam bekerja sebagai pimpinan tertinggi di kantor unit Syahbandar kelas III kolaka, Menciptakan keselamatan transportasi yang aman dan tertib, melindungi Lingkungan maritim di seluruh wilayah perairan laut dan pantai serta melakukan pengawasan transportasi laut yang handal sesuai standar nasional maupun internasional dengan meningkatkan keselamatan, pengamanan dan ketertiban.

Laporan : Redaksi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *