Nasionalinfo.Com, Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba. Senin 25/11/19.
Jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 161.505,66 gram sabu, 146.742,4 gram ganja, dan 3.907 Butir Pil Ecstasy dengan jumlah kasus 43 dari 72 tersangka (70 pria + 2 t wanita), dari 72 Tersangka yang meninggal dunia 1 orang laki-laki karena mendapat tindakan Tegas petugas yang berusaha melawan dan membahayakan petugas.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam sambutannya memgatakan, ” Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh Staf Labfor Cabang Medan , selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu dan Pil Ecstasy dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar “, jelasnya
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto,SH,MH, Waka Poldasu Brigjen Pol Mardiaz Kusin, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Adapun Ancaman kepada para tersangka bervariasi, mulai dari ancaman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Laporan : Ulvi Yovita