Dishub Kolut Sosialisasi Rencana Lokasi Pembangunan Bandar Udara

Nasionalinfo.Com, Lasusua – Dinas Perhubungan Kolaka utara melaksanakan sosialisasi rencana lokasi pembangunan bandar udara di Desa Lametuna dan Desa Kaluku Luku Kecamatan Kodeoha Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kolut, Drs Mardang MM. yang dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional Kolut, perwakilan Kapolres, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Kadis Litbang, Kadis Perhubungan Kolut, serta puluhan masyarakat yang terkena pembebasan lahan untuk pembangunan bandara di Desa Lametuna dan desa Kaluku luku Kecamatan Kodeoha Kabupaten Kolaka Utara.

Asisten II Drs. Mardang dalam membuka sosialisasi sekaligus membacakan sambutan Bupati mengatakan, Keberadaan bandara dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan cara melakukan berbagai jenis usaha.

” Keberadaan bandara nantinya dapat meningkatkan perekonomian dengan membuka usaha mulai dari penginapan, kios, ojek dan mobil penumpang ” ungkap Mardang. Senin 14/10/19.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Perhubungan Kolut Ir Yunus mengungkapkan, sosialisasi dalam UU no 2 tahun 2012 itu kewenangan dari pada penguna lahan ada pada dua tahap yaitu tahap perencanaan dan persiapan.

” Tahap perencanaan menyangkut mulai dari dokumen studi kelayakan. Yang sudah di buat pada tahun 2013 lalu, dan sudah siap untuk di kerjakan “. Ucap Yunus

Lanjut kata Yunus, untuk tahap persiapan. Identifikasi dengan luas lahan sementara karna itu belum permanen. kami suda lakukan semua identifikasi kemudian kami masuk sosialisasi dalam UU no 2 tentang konsultasi publik.

” tahapan persiapan proses ini adalah di dalam kewenangan kami, selanjutnya kami akan dorong ke pada pertanahan untuk proses selanjutnya membentuk tim yang akan melakukan ganti rugi terhadap lahan yang ada. Jadi ini sudah masuk tahap pelaksanaan ” ungkapnya

Saya sudah menyurat ke Kanwil Pertanahan Provinsi, untuk segera dilimpahkan ke kantor pertanahan Kabupaten Kolaka Utara untuk melakukan ganti rugi lahan. Jadi kalau suratnya suda terproses muda mudahan dalam waktu singkat sudah bisa di relesiasikan.

” saya kira apapun yang di putuskan nantinya itulah pegangan yang kami lakukan di lapangan sehinga semboyang kami bahwa kami bagian dari masyarakat, yang kami lakukan ini adalah kepentingan masyarakat jadi bukan atas kepentingan kami sebagai pemerintah tetapi untuk kepentingan kemakmuran masyarakat ”

Harapan saya muda mudahan semua masyarakat bisa menerima dengan baik sehinga prosesnya bisa cepat. waktu sangat sempit pengurusan sisa dua bulan, apa bilah tidak terproses ini maka ini akan menyebrang ke tahun 2020, subtansinya yang kami harapkan agar masyarakat betul betul menerima program pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

Laporan : Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *