Nasionalinfo.Com, Kendari – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggada mengeluarkan surat larangan pungutan biaya disatuan pendidikan SMA/SMK dan SLB se Sulawesi Tenggara.
Surat edaran tersebut di keluarkan Kadis Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Sultra tanggal 6 Agustus 2024 nomor 13/13826/421/VIII/2024.
Sehubungan dengan berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024, sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Tentang Komite Sekolah, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melarang seluruh sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pungutan atau meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/wali murid:
2. Melarang seluruh sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pungutan, menerima dan meminta hadiah, pembenan, uang, dan/atau Sejenisnya kepada siswa dan/atau orang tua siswa yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dan satuan pendidikan dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun, termasuk saat pengambilan raport, Ijazah/SKHU (penulisan ijazah), dan saat pelaksanaan PPDB:
3. Melarang sekolah untuk menahan raport, Ijazah, dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dengan alasan peserta didik belum memenuhi kewajiban pembayaran Sumbangan/pungutan yang telah ditetapkan satuan pendidikan:
4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundangundangan atau dinilai meresahkan masyarakat
Laporan : AO