Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KOLUT Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Provesi Guru

NASIONALINFO.COM – KOLAKA UTARA: Pemerintah kabupaten Kolaka utara, dinas pendidikan dan kebudayaan, Sosialisasi undang undang perlindungan anak dan undang undang perlindunga provesi guru di 15 kecamatan di kolaka Utara.

Kegiatan ini di hadiri polres Kolaka Utara, yang mewakili kejaksaan negeri lasusua dan Dinas pendidikan dan kebudayaan, sekaligus pemateri di hadiri peserta para guru, komite sekolah dan orng tua siswa/siswi yang sempat hadir, lingkup kecamtan kodeoha Kolaka utara rabu(12/11/2019)

Ismail,S. Pd. Kepala bidang pembinaan pendidikan dasar mengatakan kepada awak media ini bahwa, Sosialisasi  undang – undang perlindungan anak dan undang- undang perlindungan provesi guru di sosialisasikan  selain mereka punya hak untuk dilindungi lalu selanjutnya sosialisasi ini mencari titik temu antara keduanya undang-undang perlindungan anak dan guru.

Ini ketika anaknya orang kita aniaya itu dilindungi undang- undang begitu juga dengan frofesi guru diberi kewenangan mendidik anaknya dengan baik tujuan meminimalisir polisi dalam hal ini ada 3 yang dilakukan pengamanan pihak kepolisian, yaitu, penangkapan ,penahanan penganiyayaan ketika ada kejadian di sekolah ,kemudian orang tua datang melapor ke polisi.polisi juga dengan menerima laporan itu wajib
menjemput guru tujuannya ada rasa aman karena guru selama ini merasa di tangkap itu tidak hanya di amankan guru, itu harus dipahami saya titip anakku disekolah bukan untuk di pukul,.

Untuk mencari titik temu undang- undang fropesi  guru dan anak,kita berusaha meminimalisir jangan lagi ada kasus-kasus di sekolah dan jangan juga orang tua siswa sedkit-sedikit melapor guru juga harus mendidik anak dengan baik jangan sedikit-sedikit memukul.

yang kita pesankan ke sekolah pertama jadilah sekolah yang baik  seringlah mengundang orang tua  siswa dan berkomunikasi dengan baik untuk mendidik seperti ini agar orang tua siswa bisa memahami harapannya kita kedepan agar semua sekolah selalu silaturahmi dengan orang tua siswa dengan baik dan membuat jadwal  sekolah untuk di adakan pertemuan intensif rancang bersama- sama,untuk kesepakatan  tata tertib agar mereka bisa faham,orang tua siswa..

Lanjut.Basri Baco ,SH,kasi intelejen kejari lasusua  kolaka Utara.mengungkapkan.
Dari diknas pendidikan dan holtikultura,kami kerja sama dengan kejaksaan dengan kopolisTadi itu kita bawakan materi terkait dengan undang – undang perlindungan anak hak haknya dilindungi oleh undang – undang anak nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak kemudian dirubah dengan undang2 nomor 35 tahun 2014 itu perubahan pertama kemudian keduanya undang – undang nomor 17 tahun 2016 terkait perlindungan anak.

jadi dalam undang- undang itu hak- hak anak semua  diatur dengan adanya kekerasan terhadap anak mau itu kekerasan fisik,fiaikus terus kekerasan seksual atau ditelantarkan terkait dengan kegiatan kita ini orentasinya dalam hal itu di hadiri guru kepala sekolah komite sekolah dan juga pihak dari orang tua siswa yang sempat hadir.
ada juga beberapa siswa yg sempat hadir.

harapan kami pemateri materi apa yang kita sampaikan tadi materinya bisa di terima atau bisa dipahami oleh peserta yang pasti, kita harapkan dalam lingkungan sekolah tidak terjadi kekerasan terhadap anak, harapannya berjalan dengan baik jadi pelaksanaannya ini ada di 15 kecamatan sekolaka utara kegiatan tadi khusus kecamatan kodeoha baru lanjut di kecamtan katoi, tutupnya

Laporan: Musriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *