Nasionalinfo.Com, Kendari – Ketua Bidang Lingkungan Hidup Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara (BADKO HMI SULTRA), mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera menetapkan Direktur PT. Bintang Mining Indonesia (BMI) sebagai tersangka atas dugaan ilegal mining karena melakukan aktifitas pertambangan di kawasan Hutan Lindung.
Kata Halfin, alat berat PT. BMI pada 16 Maret 2022 telah di Police Line oleh pihak kepolisian karena telah melakukan aktifitas pertambangan di Kawasan Hutan Lindung Non IUP di Blok Morombo Konawe Utara.
“Sampai saat ini tidak satupun yang ditetapkan sebagai tersangka, justru tidak berlangsung lama beberapa alat berat yang telah di Police kembali beraktivitas didalam kawasan HPT Non IUP Blok Morombo Konawe utara,” ucap Halfin kepada media ini. Senin, 7/11/2022.
Untuk itu dirinya selaku Kabid LH BADKO HMI, mendesak Polda Sultra untuk segara memangil Direktur PT. BMI untuk ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ilegal mining dalam Kawasan Hutan Lindung.
“Polda Sultra secepatnya untuk memangil Direktur PT. BMI untuk diperiksa serta segera tetapkan sebagai tersangka, mengingat Komitmen Tipidter Polda Sultra untuk menindak Kejahatan Lingkungan dalam bentuk pertambagan,” ungkapnya.
Halfi juga menegaskan agar Polda Sultra segera membentuk Tim Khusus untuk menelisik siapa AKTOR dibalik pelepasan barang bukti alat PT. BMI yang di Police line, sebab kata Halfin alat tersebut di lepas kuat dugaan besar keterlibatan Aparat Penegak Hukum, maka komitmen Tipidter Untuk menjadikan Sultra Zero ilegal mining hanyalah sebatas Nina bobo.
“Jika direktur PT. BMI tidak ditindak secara tegas oleh pihak Polda Sultra maka kami akan Konsolidasi secara besar-besaran menuju Mabes serta mengirim Surat Terbuka Pada Kapolri dan Melaporkan secara resmi Pada BARESKRIM Polisi Republik Indonesia” tutup Halfin.
Laporan : Tim