Nasionalinfo.com, Kolaka – Aktivitas tambang galian C jenis batu yang diduga tidak mengantongi izin di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, kembali menjadi sorotan. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan aktivitas penambangan yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sedikitnya lima unit alat berat jenis ekskavator terlihat beroperasi melakukan aktivitas penambangan batu. Aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa adanya tindakan penegakan hukum.
Dari informasi yang dihimpun media ini, alat berat yang beroperasi di lokasi diduga merupakan milik seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kolaka berinisial AJ dan Pengusaha berinisial HS. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.
” Alatnya oknum anggota DPRD Kolaka inisial AJ dan HS yang bekerja,” ucap sumber. Minggu, 1/8/2026
Masyarakat berharap Unit Tipidter Polres Kolaka bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara segera melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan tersebut, termasuk menelusuri kepemilikan alat berat yang digunakan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang.
Warga juga meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindak dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Apabila ditemukan adanya aktivitas penambangan tanpa izin maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, masyarakat berharap para pelaku diproses sesuai hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kolaka maupun Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan aktivitas tambang galian C tersebut. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi dari oknum anggota DPRD Kabupaten Kolaka berinisial AJ dan Pengusaha berinisial HS mengenai dugaan kepemilikan alat berat yang disebut oleh sumber.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab kepada AJ dan HS maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
















