Diduga Karena lemahnya Pengawasan Dinas ESDM, Aktivitas Illegal Mining Marak di Kolaka Utara 

NASIONALINFO.COM – KOLAKA UTARA: Aktivitas pengalian pemuatan ore nikel ilegal di duga terus terjadi di  kecamatan batu putih kabupaten Kolaka Utara selawesi tenggara (Sultra)

Hal itu diduga di sebabkan karena lemanya pengawasan dinas ESDM Sultra dalam mengontrol penambang yang ada dikolaka utara sultra

Beberapa bulan terakhir ini di Blok Latowu kembali banyak aktifitas penggalian ore nikel, salah satu perusahan yang melakukan aktifitas adalah PT.Rafa yang tidak lain adalah Join Operasional (JO) dari PT.TMM.

Perusahaan ini diduga kuat melakukan aktifitas penambangan ilegal di Wilayah Kecamatan Batuh Putih Kabupaten Kolaka Utara dengan cara penyerobotan lahan masyarakat setempat dan memasang portal pada jalan yang dilalui para petani di wilayah kebun,

Hal ini di perkuat dengan adanya pengakuan dari salah seorang warga pemilik lahan yang enggan di sebutkan namanya mengatakan

“Kami mengutuk keras pihak perusahaan yang sudah merusak lahan kami tanpa adanya kesepakatan dari  kami dan meminta kepada pihak berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini” jelasnya (02/10/2019)

Dari beberapa sumber terpercaya  juga menerangkan bahwa baru baru ini di lokasi kegiatan penambangan PT.Rafa telah terjadi dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob di PT. Rafa, pada seorang warga desa mosiku yang aktifitasnya menyewakan jasa kepada perusahaan tersebut,untuk  menyiram jalan yang berdebu, ketika perusahaan lagi membutuhkannya,

Di tempat terpisah saat di temui di salah satu warkop di kota lasusua, hasil investigasi Supardy Pangara salah satu pengurus Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Wilayah Sulawesi Tenggara dengan jabatan Assisten Anev dan Pelaporan, yang ditemui media ini mengatakan, “juga mengecam adanya tindakan refressif aparat yang terjadi di lokasi IUP TMM itu dan meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini” ujarnya

Dia  juga menduga bahwa perusahaan yang beraktifitas di kecamatan batu putih kolut di bawah naungan PT.TMM itu belum mengantongi RKAB….tutupnya

Laporan : Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *