NASIONALINFO.COM – JENEPONTO | Proses pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, periode 2026-2034 berbuntut panjang. Sejumlah calon anggota BPD secara resmi melayangkan surat gugatan kepada Bupati Jeneponto pada senin (04/05/2026), menuntut pembatalan hasil pemilihan yang dinilai sarat akan pelanggaran sistematis.
Gugatan tersebut dipicu oleh pelaksanaan pemilihan yang berlangsung pada 27 April 2026 lalu di Kantor Desa Borongtala. Para pelapor menuding panitia penyelenggara telah mengangkangi aturan administratif dan mengabaikan prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
Poin-Poin Pelanggaran Masif
Dalam dokumen gugatan yang ditujukan kepada Bupati Jeneponto Cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), para calon anggota BPD memaparkan tiga poin utama indikasi pelanggaran:
Pelanggaran Regulasi Waktu: Pembentukan panitia dinilai tidak mengacu pada UU Desa No. 3 Tahun 2024 dan Permendagri No. 110 Tahun 2016, yang mewajibkan pengisian anggota BPD dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Manajemen Tahapan yang Buruk: Panitia dituding sengaja membatasi ruang sosialisasi bagi para calon. Ironisnya, undangan pemilih baru didistribusikan pada malam hari menjelang pencoblosan (26 April 2026).
Indikasi KKN: Tidak adanya transparansi mengenai kriteria keterwakilan pemilih. Panitia diduga melakukan manipulasi daftar pemilih secara subjektif untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Panitia tidak menetapkan dan tidak mengumumkan Daftar Peserta Pemilih hingga batas waktu yang ditentukan. Ini menutup ruang bagi terciptanya pemilihan yang demokratis,” tulis para penggugat dalam surat resminya.
Tuntutan Pemilihan Ulang
Merespons kondisi tersebut, para calon anggota BPD menyampaikan lima tuntutan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan DPRD Kabupaten Jeneponto:
- Membatalkan seluruh hasil pemilihan BPD Desa Borongtala.
- Memberhentikan Panitia Penyelenggara saat ini karena dianggap tidak kompeten dan tidak netral.
- Membentuk panitia baru yang independen dan profesional.
- Melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
- Memperjelas kriteria keterwakilan pemilih sebelum pemilihan ulang dilakukan demi kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, surat tersebut telah ditembuskan kepada Ketua DPRD Jeneponto, Kepala DPMD, Camat Tamalatea, dan Kepala Desa Borongtala.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Bupati Jeneponto untuk meredam kegaduhan politik di tingkat desa tersebut demi tegaknya demokrasi di Bumi Turatea.
Laporan: Rasyid









