Nasionalinfo. Com, Kolaka Timur – Bupati Koltim, Hj. Andi Merya Nur, S.Ip secara resmi membuka musrembang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sekaligus penandatanganan Kajian Lingkungan Hidup setrategis (KLHS) tahun 2021-2026, yang diselenggarakan di Aula Kantor Bapeda Kolaka Timur dengan memperhatikan protokol kesehatan ( Prokes). Senin, 5/7/2021.
Acara ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Daerah ( BAPEDA) Kabupaten Kolaka Timur) yang bekerjasama dengan Unit Layanan Strategis Percepatan Pembangunan dan I Universitas Halu Uleo ( UHO) Kendari beserta Universitas Muhamadia Kendari (UMK). Hadir dalam kegiatan tersebut, PJ Sekda Koltim, Bapeda Provinsi Bapeda Kabupaten Kolaka, dan Kolaka Utara beserta diikuti oleh para Kepala OPD dan para Camat Sekabupaten Kolaka Timur.
Dalam sambutannya Bupati Koltim Hj. Andi Merya Nur S.Ip menyampaikan bahwa musrembang RPJMD diharapkan dapat membawa manfaat untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur, sebagai mana viai misi SBM AMAN yaitu Sejahtera bersama Masyarakat yang Amanah Mandiri dan berkeadilan .
“Dalam kegiatan musrembang musyawarah rencana pembangunan, yaitu rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD tahun 2021 – 2026 ini menyangkut yang merupakan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih oleh karena itu semua Kepala OPD dengan litbang, ini menyangkut janji politik Samsul Bersama Mery, yaitu Almarhum dan saya, karena itu Bapak/ Ibu diberikan kepercayaan disetiap OPD, untuk turut hadir mengikuti kegiatan ini, karena napasnya perjuangan kami ada pada kwgiatan ini dan keberhasilan visi dan misi saya dengan almarhum ada di RPJMD 2021 -2026, karena masuk pada periode kami 2021 sampai 2026,” ucap Andi Merya.
Lebih lanjut dalam sambutannya H. Andi Merya orang Nomor satu Koltim menyampaikan kepada peserta yang hadir agar senantiasa dalam musrembang RPJMD kali ini bisa memberi mamfaat bagi Daerah Kabupaten Koltim.
” Saya berharap melalui musrembang ini semoga dapat memberi mamfaat bagi daerah yang kita cintai ini, hari ini kita melaksanakan dua kegiatan penting dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Kolaka Timur, tahun 2021 – 2026, penjaminan kualitas KLHS RPJMD dan musrembang RPJMD. Penjaminan kualitas KLHS RPJMD merupakan sebuah upaya untuk memastikan bahwa peoses KLHS sudah dilaksanakan sesuai mekanisme atau tahapan termasuk subtansi hasi KLHS telah di rekomendasikan, sedangkan pelaksanaan musrembang RPJMD merupakan agenda strategis dalam rangka penejaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah lima tahun yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD. Dengan memperhatikan 10 misi pembangunan. KLHS – RPJMD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam Dokumen RPJMD,” terangnya.
Lanjut kata Andi Merya, dengan tuntasnya Dokumen KLHS – RPJMD ini dapat dimanfaatkan dalam mengintegrasikan indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan kedalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021– 2026 untuk capaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan mengakomodir isu strategis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang mencakup isu lingkungan hidup, ekonomi, sosial, serta hukum dan tata kelola. Permasalahan dampak pembangunan, khususnya degradasi lingkungan hidup dan konflik sosial yang terjadi semakin kompleks, sejalan dengan meningkatnya aktivitas pembangunan dan tuntutan kehidupan sosial ekonomi masyarakat baik pada tingkat lokal dan nasional. Permasalahan ini diperberat dengan mengemukanya fenomena perubahan iklim yang ditandai kejadian banjir, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta bencana lainnya.
“Persoalan-persoalan tersebut di atas mendorong munculnya kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah tentang pentingnya kebijakan-kebijakan pembangunan yang mengutamakan kelestarian lingkungan dan mencegah timbulnya konflik sosial.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Pasal 15 dan PP KLHS Pasal 2, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.” Tutup Merya.
Diketahui sebelum Bupati Koltim H.Andi Merya, S.Ip Sebelum melanjutkan sambutannya , difinya telah memberi teguran ( peringatan) kepada sejumlah SKP dan Camat yang terlihat sempat tertidur disaat agenda kegiatan rapat berlangsung. Terpantau mesia ini Bupati Koltim terlihat marah dan menegurnya karena dianggap tidak etika Bupati Andi Merya agar perbuatan memaluman tidak terjasi lagi oada rapat rapat berikutnya.
Laporan: Abdul Rahim