Nasionalinfo.Com, Bone – Personil Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX Sulselbar melakukan penertiban kendaraan over Dimensi dan over loading di pelabuhan Penyeberangan Bajoe. Kamis 31/10/19.
Puluhan armada truk yang membawah muatan over kapasitas terpaksa harus membongkar sebagian muatannya karena melebihi kapasitas yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Korsatpel Pelabuhan Penyeberangan Bajoe BPTD XIX Sulselbar, Sony Padly Pamolango saat dikonfirmasi mengatakan, ada beberapa armada truk yang terpaksa harus membongkar muatannya karena telah melibihi kapasitas sesuai dengan Peraturan Menteri 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang mengunakan jasa angkutan Penyeberangan,serta edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Standar Keselamatan Pengangkutam Kendaraan pada Kapal Penumpang RO – RO
” Ada beberapa Armada truk yang over Dimensi dan over loading terpaksa kita tertibkan. Muatannya sebagian kita bongkar demi keselamatan dalam pelayaran. Armada tersebut akan bertolak dari Pelabuhan Bajoe memuju ke pelabuhan Kolaka dengan menggunakan Kapal Ro-Ro”, ucap Sony
Menurutnya, Penertiban yang di laksanakan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan di Perkuat dengan surat edaran Dirjen Perhubungan laut, dalam menertibkan setiap armada yang hendak bertolak dari pelabuhan penyeberangan bajoe menuju pelabuhan penyeberangan Kolaka sesuai dengan regulasi yang sudah di tentukan.
” Setiap armada yang over dimensi dan over loading akan kita tindak, jika masih tetap melanggar maka tidak akan naikkan ke atas kapal Ro-Ro”, terangnya
Lebih lanjut Sony menjelaskan bahwa, Untuk kapasitas muat tonage diatas kapal 30 Ton tinggi maximal 3,80 Meter diatur dlm PM 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yg mengunakan jasa angkutan Penyeberangan dan di perkuat dengan surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut tentang Standar Keselamatan Pengangkutan Kendaraan pada Kapal Penumpang Ro-Ro. Lebar kendaraan maksimal 2,5 meter dengan panjang keseluruhan 12 meter serta berat muatan yang dimuat diatas kendaraan untuk naik diatas kapal tidak melebihi dari 20 ton atau tergantung dari kapasitas beban geladak (Deck load capacity).
” Setiap kendaraan ketika naik diatas kapal harus di lakukan pelashingan dengan kekuatan SWL ( safe working load) dan tali lashing tersebut mengunakan tali SNI “, jelas Sony Padly Pamolango.
Laporan : AO