Nasionalinfo. Com, Jakarta – Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR.
“ Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” demikian dijelaskan Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.
“ Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” demikian disampaikan Adita.
Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPTD Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara dalam releasenya yang di kirim ke redaksi Nasionalinfo.Com membenarkan bahwa pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kemenhub akan mengatur. Pajak Sepeda, ini tidak benar. Sesuai release berita yg dikeluarkan oleh Kemenhub No : 75/SP/VI/HMS/2020 Melalui jubir Kemenhub Aditya bahwa ini tidak benar.
” Yang akan diatur adalah terkait keselamatan pengguna sepeda, termasuk infrastruktur sepeda, dan aspek keselamatan lainnya,’” ungkap Drs. Benny Nurdin Yusuf. Rabu, 1/7/2020.
Masih Kata Benny dalam releasenya, Sesuai arahan pak Dirjen Phb Darat bahwa kedepan bahwa pemerintah pusat akan melakukan Pengaturan dari Sisi Aspek keselamatan dan keamanan penggunaan Sepeda dan pemerintah daerah diharapkan akan mendorong kesiapan infrastruktur sepeda.
Dengan maraknya pengguna sepeda akhir akhir ini, bahwa ini merupakan iklim yang bagus dimana masyarakat sudah mulai memilih kendaraan bebas polusi walaupun masih sebatas untuk olah raga, tapi kami berharap bahwa sepeda ini lebih pada pemanfaatan aktivitas lainnya, seperti ke kantor, ke sekolah dan ke pasar. Hal ini tentu butuh komitmen dari semua stakeholder termasuk masyarakat untuk mengambil peran masing masing dan Kesiapan infrastruktur sepeda.
” Saya di Sultra tahun lalu sudah mencanangkan bike to Work di lingkungan Bptd, dan Bapak Walikota Kendari bersama beberapa stakeholder di acara Fun bike yang dilaksanakan oleh BPTD Sultra mencanangkan bike to Work dan beliau saya daulat sebagai Bapak Pasapeda,” Tutup Kepala BPTD wil XVIII Sultra, Drs. Benny Nurdin Yusuf
Sumber : Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Humas BPTD Wil XVIII Sultra