Nasionalinfo.Com, Morowali – Ressty Aesthectic Clinic Morowali yang terletak di Jalan Trans Bahomakmur, Keurea Kecamatan Bahodopi ternyata belum mengantongi Izin Resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali.
Hal tersebut terkuat setelah media ini melakukan konfirmasi via telepon seluler ke bagian pelayanan Perizinan Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali.
” benar pak kami belum mengeluarkan izin, klinik Ressty yang ada di bahodopi belum terkonfirmasi ke kami,” ucap Nasrum, SKM saat di konfirmasi media ini. Senin, 5/1/2026.
Lebih lanjut, Nasrum mengungkapkan bahwa saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali baru mengeluarkan tiga izin operasi klinik yang berada di Kabupaten Morowali.
” baru tiga Klinik yang ada izinnya, terkait Klinik Ressty besok akan kami konfirmasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ). intinya klinik Ressty tersebut belum terkonfirmasi ke kami,” ungkapnya.
BACA JUGA : Belum Miliki Izin Resmi, Korban Dugaan Malpraktik Klinik Resty Aesthectic Melapor ke Polres Kolaka
Klinik yang belum memiliki izin dari Dinas kesehatan ( Dinkes ) sangat beresiko karena melanggar aturan dan membahayakan pasien, sehingga daapt berujung pada sanksi seperti teguran, denda, penutupan paksa, hingga tuntutan Hukum.
Risiko bagi Klinik Tanpa Izin:
- Sanksi Hukum: Denda, penutupan usaha, bahkan pidana penjara bagi pemiliknya, terutama jika mempekerjakan tenaga medis tanpa Surat Izin Praktik (SIP).
- Keselamatan Pasien: Risiko layanan tidak sesuai standar, alat medis tidak layak, atau tenaga medis tidak kompeten, yang membahayakan pasien.
- Masalah Legal: Tidak bisa beroperasi legal, sulit berkembang, dan rentan ditutup kapan saia.
Hingga berita ini ditayangkan pemilik Ressty Aesthectic Clinic Morowali saat dihubungi media ini via pesan singkat whatsapp belum merespon whatsappnya.
Laporan : Tim

