Nasionalinfo.Com, Kolaka – Merasa di rugikan atas banyaknya aktiitas ilegal mining di wilayah IUP PT. Kurnia Teknik Jayatama ( KTJ ) yang menyebabkan Negara mengalami kerugian, Arief Chandra selaku Lawyer PT. KTJ & KMR melayangkan surat somasi kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka.
Dalam surat yang di layangkan, Lawyer PT. KTJ & KMR meminta agar Syahbandar Kolaka untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Berlayar ( SPB ) terhadap Tongkang yang sandar di Jetty tanpa sepengetahuan Pemilik IUP PT. KTJ & KMR.
” Tongkang Terang 03, Terang 310, SG 3008 , Bukit Emas 3005 dan Merah Putih telah sandar di jetty Kurnia tanpa sepengetahuan Pemilik IUP, bahkan tongkang tersebut di duga telah memuat Material ore Nikel Ilegal Mining. Untuk itu kami harap pihak Syahbandar Kolaka agar tidak menerbitkan SPB karena pemilik IUP PT. KTJ akan melakukan proses hukum terhadap pelaku illegal mining termasuk tongkang-tongkang tersebut melalui pihak kepolisian,” ucap Arief Chandra selaku Lawyer PT. KTJ & KMR dalam keterangan perssnya yang di kirim ke redaksi media ini. Senin, 6/12/2021.
Arief Chandra juga dalam press rilisnya menjelaskan terkait terbitnya modi PT.KMR atas nama Haliem Hoentoro, berikut isi kutipannya :
1. Bahwa Modi PT, KMR yang keterangan sahamnya atas nama Haliem Hoentoro telah kami laporkan ke Dirjen Minerba karena PT.KMR terbit di MODI tanpa sepengetahuan pemilik nya Im Kurniawan dan modi tersebut keluar/terbit tgl 23 Juli 2021 setelah IUP PT. KMR mati yaitu tgl 12 April 2021 sehingga kejadian ini menjadi perhatian khusus dirjen minerba karena keanehan tersebut, apalagi posisi PT. KMR yang juga Tumpang Tindih dengan IUP OP PT. KTJ karena PT.KMR lokasinya berada di dalam IUP OP PT.KTJ dan secara hukum kedudukan PT. KMR harusnya batal demi hukum sesuai dengan peraturan Minerba.
2. Bahwa PT. KMR yang terbit atas nama Haliem Hoentoro juga telah kami laporkan telah menggunakan akte notaris yang isi keteranganya dipalsukan karena Im Kurniawan tidak pernah menjual kepada Haliem Hoentoro dan juga tidak pernah ketemu dengan Haliem Hoentoro, oleh sebab itu saran kami ke syahbandar atau institusi terkait bisa dilakukan investigasi/pengecekan apakah ada perlaihan antara Im Kurniawan kepada Haliem Hoentoro ??? sehingga syahbandar (institusi terkait) dalam melaksanakan tugasnya ada sifat ke hati-hatian karena akibat dari dikeluarkan SPB oleh Syahbandar ada pihak lain yang di rugikan yaitu PT.KTJ
” Bahwa selain keterangan tersebut diatas syahbandar juga harus menanyakan kepada haliem Hoentoro berkaitan dengan pelepasan saham tersebut, apakah im Kurniawan dalam melepaskan saham tersebut ada surat keterangan dari Kementrian Minerba yang di ajukan Im Kurniawan sebagai pemilik IUP PT. KMR, karenma slaah satu syarat di lepaskannya saham harus seijin Kementrian Minerba / Gubernur yang di ajukan pemilik IUP PT. KMR yaitu Im Kurniawan,” tutup Arief Chandra.
Menanggapi somasi tersebut, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka mengatakan, bahwa KUPP Kelas III Kolaka tidak mempunya kewenangan untuk menahan dan tidak mengeluarkan SPB kepada kapal yang sudah memenuhi persyaratan untuk berlayar.
” kami tidak mempunyai kewenangan untuk menahan, apabila dokumen dan persyaratan sudah di penuhi pemilik kapal. Kecuali ada permintaaan atau surat dari pihak kepolisian dan pengadilan untuk menahan kapal tersebut karena masih dalam perkara hukum,” ucap Capt. Marsri Tulak saat di temui di ruangannya, Selasa, 7/12/2021.
Mantan Kepala KUPP Gresik ini juga menyarankankan agar pihak yang sedang bersengketa agar segera mungkin menyelesaikan permasalahan tersebut.
” Perkara KMR dan KTJ dengan Haliem Hoentoro tidak ada urusan dengan syahbandar kolaka, karena sifatnya internal mereka,” ungkapnya.
Capt. Marsri juga menghimbau kepada pemilik kapal agar tidak melakukan pelayaran karena cuaca yang tidak mendukung.
” Saat ini kami tidak mengeluarkan SPB karena cuaca yang tidak mendukung, untuk itu kami harap kepada pemilik kapal agar tidak melakukan pelayaran,” tutup KUPP Kelas III Kolaka, Capt. Marsri Tulak
Laporan : Redaksi