Nasionalinfo.com, Kolaka Timur – Anggota DPRD Kolaka Timur Andi Musmal Praksi Partai PAN menghimbau agar bantunan Covid-19 jangan ada yang salah gunakan.
Terjadinya peningkatan penambahan jumlah pasien 9 orang terkonfirmasi positif Virus Corona (Covid-19). Artinya Kabupaten Kolaka Timur merupakan salah satu wilayah kategori sona merah penyebaran Covid-19. Sebagaimana data yang telah diumumkan secara resmi oleh Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. dari Provinsi maupun Daerah Kabupaten Kolaka Timur sendiri.
Kepada tim awak media Nasionalinfo pada kamis (14/5/20) Andi Musmal mengatakan, dengan terus terjadinya peningkatan penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid 19- Artinya Koltim ini bisa dikategori Zona merah, maka dalam hal ini Pimpinan Pemerintah daerah di Kabupaten Koltim ini harus lebih aktif dalam segala bentuk penanganan darurat salah satu lainnya bantuan.
Sebagaimana Koltim ini merupakan salah satu Zona merah maka hampir semua masyarakat koltim terdampak dari bencana Covid-19. Jadi jangan ada tebang pilih dalam pembagian ini karena beberapa hari ini sudah banyak warga yang keluhkan dan mengadu kepada saya ada yang sudah didata tapi saat pembagian namanya sudah tidak terdaftar lagi. Jadi saya berharap agar tidak ada satu pihak manapun yang coba coba bermain main dengan anggaran bantuan darurat Covid-19 ini. “Tegas Andi Musmal.
Lanjut Andi Musmal, yang tidak kalah pentingnya masyarakat harus mengetahui tentang program bantuan untuk masyarakat berdampak Covid-19 ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan agar masyarakat mengetahui dan memahami antara lain.
” poin pertama:
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/
kemensos
5. BLT APBD
6. Sembako APBN
7. Sembako APBD
PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing.
BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank Mandiri kerjasama TKSK kecamatan.
BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa masing-masing, besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT dari Dana Desa perlakuannya ada 3.
1. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa tahap satu maka diprioritaskan untuk BLT Covid-19.
2. Desa yang telah cair Dana Desa tahap satu namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid -19.
3. Desa yang cair Dana Desa tahap satu namun telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon tahap dua diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
” Nah pertanyaannya siapa yang wajib dibantu dana Desa ? Jawabannya, warga desa yang penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun,” ungkapnya
Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun karena prosesnya tadi diatas itu Tahap satu( I) tahap dua (II). dan regulasinya sudah diatur oleh permendes.
Adapun BLT Kementerian Sosial adalah bantuan bentuk tunai berdasarkan DTKS Dinsos diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau Kelurahan dan juga Desa.
BLT APBD adalah juga bantuan tunai dari dinas sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yang belum dapat BLT Dana Desa atau lainnya.
Kemudian sembako dari APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung
Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten.
Inti sebenarnya bantuan itu sudah cukup banyak dan yang bertanggung jawab itu juga sendiri sendiri. PKH itu penanggung jawabnya kementerian sosial pusat, data dari mereka para Desa memang tidak dilibatkan dan ada pendapingnya. Kemudian BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kabupaten dan pembagiannya oleh Dinas langsung. BLT DANA DESA ini baru jadi tanggug jawabnya pemerintah desa . BLT PUSAT ini tanggung jawabnya Kementrian Sosial pusat.
” Dalam hal ini saya sangat berharap semoga saja pihak pihak terkait yang punya kewenangan dalam mengatur membagikan semua bantuan tidak terjadi tumpang tindih atau terjadi ganda biar bisa adil Pungkasnya “Andi Musmal.
Laporan : Abdul Rahim