Nasionalinfo.Com,Sumut – Sidang Praperadilan atas permohonan Ferianta Sinulingga S.Kom dan Rian Amanda melawan Termohon I Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Termohon II Kepala Kepolisian Ressor Kota Besar Medan cq Termohon III Kepala kepolisian Polsek Sunggal, tentang perkara Pekerja Objek Jaminan Fidusia akhirnya diputus, Senin (12/08/2019)
Para Pemohon (Ferianta Sinulingga S.Kom dan Rian Amanda) dibantu oleh Penasihat Hukumnya dari LBH BARA-JP Herry L Tobing, SH., dan Christina Nurmaya Dewi, SH.MH. telah menyampaikan Konklusi dalam persidangan hari ini dimana dalam Kesimpulan tersebut telah terbukti adanya perbuatan Para Pemohon bukanlah perbuatan pidana akan tetapi merupakan perbuatan penarikam objek Jaminan Fidusia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Selanjutnya pada hari yang sama, Hakim H Irwan Efendi, SH.MH., telah pula menjatuhkan putusannya dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk sebagian, dengan menghukum Termohon III untuk menghentikan Penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/873/k/2019/Reksrim/spkt.Sek sunggal 5 Juli 2019 yang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta menghukum Termohon III untuk melepaskan dan mengeluarkan Para Pemohon dari Tahanan RUTAN dan memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya
“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Hakim Yang Mulia H. Irwan Efendi, SH. MH karena sudah memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum dalam Perkara Prapid Nomor: 60/pid.pra/2019/PN.Mdn terhadap Para Pemohon selaku Pekerja Objek Jaminan Fidusia,” Pungkas Herry L Tobing SH dan Rekannya
Laporan : Alex / Sigit
Editor : Redaksi