Nasionalinfo.Com, Kolaka – Pemilik Toko Kayla Safety, Andi Prastika Dewi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan penjualan Alat Pelindung Diri (APD) milik PT Leighton Contractors Indonesia (LCI) di kawasan proyek IGP Pomalaa, Kabupaten Kolaka yang ditayangkan di salah satu media online dan plafom tiktok.
Dalam keterangan persnya yang di terima media ini, Andi menegaskan bahwa pihak tokonya tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penjualan sepatu keselamatan kerja (safety shoes) yang dibeli dari seseorang yang disebut sebagai penjual APD tersebut.
Dalam keterangannya, Andi mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan pihak PT Leighton untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan menyampaikan tidak merasa kehilangan barang sebagaimana isu yang berkembang. Andi juga menyebut pihak Leighton tidak pernah melaporkan kehilangan barang kepada media.
“Saya sudah bertemu dengan pihak Leighton. Mereka menyampaikan tidak merasa kehilangan barang dan tidak pernah melaporkan kehilangan kepada media,” ungkap Andi. 4/11/2026.
Terkait asal-usul sepatu keselamatan kerja yang dibeli tokonya, Andi mengaku telah menemui langsung pihak penjual untuk meminta penjelasan.
Dalam pertemuan tersebut, penjual menyampaikan bahwa sepatu tersebut merupakan APD yang semestinya dibagikan kepada karyawan baru. Namun, barang tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya dan justru dijual kepada pihak toko.
Bahkan, penjual secara langsung mengakui adanya kesalahan dalam menggunakan kewenangan yang diberikan kepadanya.
“Saya memang bersalah di sini, Kak. Saya menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepada saya. Semestinya sepatu itu saya bagikan kepada karyawan saya, tetapi saya tidak membagikannya dan justru menjualnya ke toko,” demikian pernyataan penjual sebagaimana disampaikan kepada Andi.
Penjual juga menegaskan bahwa menurut versinya, persoalan tersebut bukan pencurian, melainkan penyalahgunaan kewenangan.
“Ini bukan pencurian, Kak, tetapi penyalahgunaan,” ujar penjual dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut memunculkan persoalan mengenai mekanisme penyaluran APD dan kewenangan pihak yang bertanggung jawab atas pendistribusian barang tersebut. Meski demikian, klasifikasi perbuatan dan tanggung jawab hukum tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.
Andi Prastika Dewi kembali menegaskan bahwa pihak Kayla Safety tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan ketika melakukan transaksi pembelian.
“Barang yang kami beli tersebut tidak kami ketahui kalau barang itu hasil curian,” tegasnya.
Sebagai bentuk sikap kooperatif, Andi menyatakan pihaknya bersedia mengembalikan sepatu keselamatan kerja tersebut setelah mendapatkan persetujuan atau arahan resmi dari manajemen PT Leighton.
Ia menjelaskan, pihak Leighton menyarankan agar APD yang dipersoalkan untuk sementara disimpan terlebih dahulu sampai persoalan tersebut mendapatkan kejelasan.
“Kami bersedia mengembalikan sepatu tersebut setelah ada persetujuan dari pihak Leighton. Untuk sementara, APD itu kami simpan sambil menunggu kejelasan dan arahan lebih lanjut dari perusahaan,” jelas Andi.
Dengan demikian, pihak Kayla Safety menyatakan tidak berkeberatan untuk menyerahkan kembali barang tersebut sepanjang telah ada persetujuan dan mekanisme penyelesaian dari pihak perusahaan.















