Nasionalinfo.Com, Kolaka — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026) ini mencakup ratusan barang bukti, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga barang bukti tindak pidana umum lainnya.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah untuk memastikan barang bukti yang telah dirampas negara dan diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk tanggung jawab institusinya dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan atau dipergunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini juga merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas,” jelas Romadu.
Salah satu fokus utama dalam pemusnahan tersebut adalah barang bukti narkotika. Kejari Kolaka memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 612 buah atau jenis dengan berat total 294,4 gram yang berasal dari 17 perkara.
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 68 buah atau jenis senjata tajam dari 15 perkara serta 51 buah atau jenis barang bukti tindak pidana umum lainnya dari 15 perkara.
Dengan demikian, total barang bukti tersebut berasal dari 47 perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Romadu menegaskan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. Langkah ini juga merupakan upaya preventif untuk mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kolaka, Irfan Dwi Sastra, S.H., menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik masing-masing barang bukti.
Barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan blender, sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda. Adapun barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Metode tersebut diterapkan untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat digunakan kembali sesuai dengan ketentuan pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam kesempatan itu, Romadu Novelino juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan dalam mendukung proses penegakan hukum.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal tanpa sinergi dan kolaborasi yang baik antara ketiga lembaga tersebut. Oleh karena itu, koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin harus terus dipertahankan dan ditingkatkan demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kolaka menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten, mendukung pemberantasan tindak pidana, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur.
Siaran pers kegiatan tersebut diterbitkan pada 21 Oktober 2026 oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, S.H., M.H.
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kolaka Nomor PR-11/P.3.12/Kph.3/10/2026.









