Warga Kolaka Wajib Gunakan Masker, Jika Tidak Anda Akan di Berikan Sanksi Rp. 100.000

Nasionalinfo.com, Kolaka – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Peraturan Bupati Kolaka Nomor 40 Tahun 2020 mulai di berlakukan, sejumlah Personil Polres Kolaka, Kodim 1412 Kolaka dan Satpol PP mulai melakukan operasi Yustisi dan menyasar warga Kolaka yang tidak menggunakan masker.

Sasaran operasi yustisi diprioritaskan di lokasi yang padat lintasan masyarakat, hari ini di gelar di simpang empat Jalan pramuka dan dr.Sutomo Kecamatan Kolaka.

” Operasi yustisi ini rencannya akan digelar setiap hari. Jajaran polres Kolaka akan membackup kegiatan swiping masker ini. Tahapan ini kita masih berikan sosialisasi dan himbauan, jika ada yang tidak gunakan masker kita catat dan jika melanggar kedua kali maka bisa di kenakan sanksi Rp.100.000,” ungkap Kapolres, Akbp Saiful Mustofa.

Menurut kapolres, Operasi Yustisi di laksanakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sesuai dengan Peraruran Bupati nomor 40 tahun 2020.

“Kita meminta kepada masyarakat Kolaka untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak. Tujuannya adalah untuk meminimalkan penularan Covid 19 di Kolaka. Jangan kaget kalau ada polisi, ada TNI, ada Satpol PP, tujuan kita bukan untuk tujuan represif. Tujuan kita untuk menyelamatkan. Kita tidak mau ada korban lagi,” tutup Kapolres Kolaka.

 

Laporan : Tim

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *