Nasionalinfo.Com, Kolaka – Ibadah umroh adalah perjalanan spiritual. Ia diniatkan dengan doa, dibiayai dengan tabungan bertahun-tahun, dan dijalani dengan harapan pulang membawa ketenangan batin. Namun bagi 25 jamaah asal Kolaka, niat suci itu justru berubah menjadi kisah pilu: terlantar di negeri orang akibat kelalaian travel umroh Tajak Ramadhan.
Peristiwa ini bukan sekadar persoalan teknis perjalanan. Ia adalah potret telanjang tentang lemahnya tanggung jawab penyelenggara ibadah dan rapuhnya perlindungan negara terhadap jamaah umroh—warga negara yang sedang menjalankan hak beribadahnya.
Dari Janji Pasti Berangkat ke Realitas Terlantar
Travel Tajak Ramadhan menjual kepastian. Janji keberangkatan, kepulangan, akomodasi, dan pelayanan ibadah dipasarkan dengan manis. Namun yang diterima jamaah justru sebaliknya: tiket bermasalah, jadwal kacau, kepulangan tak jelas, dan nasib digantung tanpa kepastian.
Di Tanah Suci, para jamaah ini bukan sedang wisata. Mereka adalah orang tua, ibu-ibu, dan lansia yang secara fisik dan mental bergantung pada pendampingan travel. Ketika pendamping abai, jamaah kehilangan segalanya: arah, perlindungan, bahkan rasa aman.
Kelalaian travel dalam konteks ibadah bukan kesalahan biasa. Ia adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan dan nilai religius yang sangat sakral.
Bisnis Umroh yang Kehilangan Nurani
Kasus ini memperlihatkan wajah gelap industri umroh yang semakin berorientasi bisnis, namun miskin etika. Jamaah diposisikan sebagai konsumen semata, bukan tamu Allah yang harus dilayani dengan penuh tanggung jawab.
Ketika keuntungan menjadi tujuan utama, keselamatan jamaah menjadi nomor sekian. Ketika masalah muncul, jamaah dibiarkan menanggung risiko sendiri—terlantar di negeri asing, jauh dari keluarga dan perlindungan hukum yang memadai.
Lebih menyedihkan lagi, kasus seperti ini bukan yang pertama. Artinya, sistem pengawasan masih lemah, sanksi tidak menimbulkan efek jera, dan negara kerap datang terlambat—setelah jamaah menjadi korban.
NegaraTidak Boleh Diam
Pemerintah, khususnya Kementerian Agama, tidak bisa lagi sekadar menjadi pencatat izin travel. Negara harus hadir sebagai pelindung aktif jamaah. Evaluasi izin, pembekuan operasional, hingga proses hukum terhadap travel yang lalai harus dilakukan secara tegas dan terbuka.
Jika tidak, maka tragedi seperti ini akan terus berulang, dengan korban baru dan modus yang sama. Dan umroh—yang seharusnya menjadi perjalanan suci—akan terus ternodai oleh kelalaian dan keserakahan. Kasus 25 jamaah asal Kolaka ini adalah peringatan keras: ibadah tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas murahan. Setiap janji perjalanan umroh adalah janji moral, spiritual, dan hukum.
Salah satu keluarga korban yang di hubungi media ini mengungkapkan rasa kecewa terhadap travel Tajak Ramadahan, dirinya mengungkapan jadwal keberangkatan keluarganya seharusnya tahun kemarin namun mengalami beberapa kali penundaan.
” jadwalnya tahun kemarin pak namun beberapa kali tertunda, keluarga saya berangkat nanti tanggal 12 Januari 2026, mereka terlantar di jakarta selama kurang lebih 12 hari karena tidak memiliki Visa, setelah visanya ada mereka baru berangkat ke malaysia dan sempat transit selama 2 hari baru berangkat ke Jeddah,” ungkapnya. Selasa, 3/2/2026.
Kata dia, jadwal kepulangan keluarganya sempat juga tertunda karena pihak travel susah di hubungi, namun setelah melakukan proses mediasi mereke di janji akan di pulangkan besok tgl 4/2/2024.
” sempat keluarga dan jamaah lainnya berinisiatif beli tiket sendiri karena pihak travel susah di hubungi, namun setelah proses mediasi akhirnya mereka di janji akan di pulangkan besok ( Rabu,4/2/2026), Pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Travel tajak Ramadhan Grup belum bisa dapat dikonfirmasi terkait penelantaran 25 Calon Jamaah Umroh asal Kabupaten Kolaka.
Laporan : Tim















