Nasionalinfo.Com, Koltim – Bupati Kolaka timur Tony Herbiansyah telah menerbitkan SK panitia sidang yang menunjuk Sekda Koltim Eko Budiarto Santoso selaku ketua Tim majelis sidang kode etik, yang hendak menyidang seorang pejabat pratama golongan lV (c ) eselon II atas nama Samsul Bahri Majid yang dianggap dirinya telah melakukan pelanggaran kode etik disiplin kepegawaian.
Sidang kode etik terhadap Syamsu Bahri Majid ( SBM ) karena telah mendaftarkan diri kepada partai PDIP sebagai bakal balon Bupati untuk priode 2020 mendatang.
Namun ternyata jadwal sidang perdana atas pelanggaran kode etik atas dugaan pelanggar dimaksud terhadapnya pada Senin siang (4/11) lalu di Gedung kantor Inspektorat Koltim belum biasa dilaksanakan alias dipending, dikarenakan ada beberapa sebahagian yang ditunjuk sebagai anggota majelis belum memenuhi syarat ketentuan.
Sekda Kolaka Timur Eko Budiarto Santoso saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya dirinya mengaku bahwa sidang perdana yang sempat akan digelar pada senin siang (14/11) belum jadi dilaksanakan masih dipending karena belum sesuai makanisme masih ada beberapa yang perlu dibenahi karena pejabat yang mau menyidang Samsul Bahri Majid jabatannya masih lebih rendah dari pangkat yang disandang calon terdakwa Samsul Bahri Majid.
“Sebagaimana diterbitkannya SK Bupati yang ditunjukkan kepada saya, untuk menjadi ketua tim majelis sidang atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Samsul Bahri Majid, yang diduga telah melakukuan sosialisasi pencalonnan dirinya sebagai bakal calon Bupati 2020 mendatang dibuktikan Samsul Bahri Majid juga telah resmi mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon Bupati kepada partai, sebagaimna diatur dalam ketentuan undang undang ASN yang notabene Samsul Bahri masih menyandang jabatan sebagai Staf ahli h masihbmelekat di Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur, maka dengan demikian Samsul Bahri Majid Telah dianggap sudah melanggar Kode Etik ASN. “Ujar Eko.
Sekda Koltim Eko Santoso menambahkan, sidang yang dimaksudkan itu kami pending dulu karena masi ada permasalahan adminstasi yang masih perlu diperbaiki , ada anggota majelis sidang yang ditunjuk belum memenuhi syarat karena jabatannya masih lebih rendah daripda calon yang akan didakwakannya. Karena harus diakui Samsul Bahri Majid itu Pejabat pratama Eselon II Golongan IV C namun ada beberapa pejabat anggota panitia sebagai majelis masih lebih rendah pangkat dan golongannya dari Samsul Bahri yang mah disangkakannya pejabat, maka kami memutuskan untuk memending persidangan atas pelanggarannya hingga minggu depan dengan waktu yang belum bisa kami tentukan kapan akan dilaksanakan kembali.
Menyikapi permasalahan yang menimpah dirinya. Samsul Bahri Majid menganggap bahwa Sidang majelis kode etik yang dilakukan terhadapnya itu merupakan penuh dengan sarat rekayasa hanya akal akalan Bupati Koltim Tony Herbiansyah.
” Pelaksanaan sidang kode etik terkesan dipaksakan, apalagi tidak ada teguran awal buat dirinya. Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal T bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sal 8 pula ayat T dijelaskan bahwa menyatakan secara tertulis pengunduran diri bagi seorang PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh KPU. Masa masih bakal calon (balon) sudah mundur. Kalau hanya mendaftar itu kan hak setiap orang termasuk PNS,” ungkap Samsul
Menurutnya, pada pasal 119 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan, pejabat tinggi madya dan pratama yang bakal maju di pemilihan kepala daerah wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak mendaftar sebagai calon mendaftar di Parpol (partai politik) masih status balon (bakal calon) bukan calon. Dan itu bukan jaminan akan menjadi calon.
Adapun terkait nonjob, Samsul mengungkapkan sebagai hal yang biasa di tubuh birokrasi. Bahkan dirinya menerima keputusan pimpinan dalam hal ini Bupati Koltim, Tony Herbiansyah. Namun, semestinya ada pengkajian ulang terkait masalah prosedur dan mekanisme sebelum keputusan dibuat karena itu ia pun berharap agar mutasi yang dilakukan ini sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.
“Kami berharap, roda pemerintahan Koltim dapat dijalankan berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik sesuai undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Jika dianggap pelanggaran berat tentu harus ada pemeriksaan kemudian diputuskan. Dan itu ada landasan hukumnya,”Tegasnya.
Walaupun setelah dibebas tugaskan dari jabatannya dengan hati sejuk Samsul masih sempat menghaturkan terimakasihnya kepada Bupati Koltim karena pernah mendapat amanah dan membantunya sebagai Pj Sekda, Asisten bahkan terakhir sebagai staf ahli.
“Saya menghaturkan terimakasih yang manah Bupati Koltim Toni Herbiansyah yang sudah menonjobkan saya, dan itu merupakan penghargaan yang mendalam buat saya, karena sebagaimanapun saya sudah pernah diberi amanah dan telah membantu beliau sebagai PJ Sekda , Asisten, kemudian dengan memberi jabatan terakhir kepada saya sebagai Stap Ahli “, Tutur Samsul Bahri.
Laporan : Abd Rahim