Sering Menganiaya, Seorang IRT Melaporkan Suaminya ke Polisi

Nasionalinfo.Com, Sumut – Karena sering Menerima perlakuan kasar dan sering di aniaya kerap di rasakan oleh seorang ibu berinisial -SU (39)warga jalan Angsana raya pasar XI Bandar Kalifah percut sei tuan Medan Sumatera Utara ,terpaksa melaporkan suaminya -SA-ke polisi sektor Percut Sei Tuan.

Terpantau oleh wartawan, SU wanita yang menjadi korban Kekerasan dalam rumah tangga itu duduk di kursi depan teras ruangan Sentra Pengaduan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Percut Sei Tuan.

Ketika dihampiri oleh pemburu berita Nasional info.com yang dari tadi memperhatikan SU terlihat seperti sedang di rundung masalah berat.

Kepada awak media SU bercerita tentang apa yang di alaminya.

“Pada bulan April 2019 , sebenarnya permasalahan penganiayaan yang dilakukan suaminya sudah pernah saya laporkan bang” ucap SU kepada awak media.

Namun karena pertimbangan dan demi menyelamatkan mental anak kami ,pelaku pun saya maafkan ,saya pun menerima ajakan damai , Kami pun kembali menjalani kehidupan rumah tangga seperti lazimnya, sambung SU kepada wartawan yang mewawancarai nya.

” Saya sekarang udah nggak tahan lagi bang , saya kembali di Pukul nya bang , pada hal saya sudah berusaha mati matian bekerja ,saya banting tulang bekerja berjualan baju di pajak dekat bekas plaza Aksara ,sedang suaminya cuma seorang pengangguran ” Ucap SU sambil sesenggukan merasa sedih menceritakan .

Terkait hal ini, kami mencoba menelusuri proses penanganan dari pihak kepolisian sektor Percut sei Tuan.

Penyidik di bagian SPKT Polsek itu pun coba di hubungi oleh awak media. Melalui petugas polisi wanita (polwan) yang bernama Erna menyampaikan lewat pesan dari Whats Ap ” untuk bapak ketahui bahwa surat Lp atas nama pelapor tersebut di laporkan pada bulan April 2019 lalu, namun rupanya pelapor sudah berdamai,namun tidak ada laporan kembali ke pada kami ” jawab Polwan Erna dari WA nya.

Sambung polwan itu lagi, karena pelaku kembali menganiaya pada hari Minggu 07/09/19 kemarin , korban kembali melapor , saksi saksi pun baru di hadirkan untuk dimintai keterangan , untuk tindak lanjut mohon bersabar ,saya pun sedang ada tugas di luar terkait pengamanan , tulis Erna lewat pesan WA nya kepada wartawan.

Selang beberapa hari , SU terlihat kembali mondar mandir di Polsek Percut sei Tuan , terlihat resah dan sangat memerlukan bantuan dan kepastian hukum terkait permasalahan atas dirinya.

Kembali dirinya berkeluh kesah , “tolong saya bang, saya rindu anak anak , saya seorang ibu,saya takut nanti di bunuh oleh suami saya, saat ini saya tinggal tempat orang tua kandung saya ” ucapnya lirih.

Ditambahkan nya , saya sudah siap berpisah dengan suami , karena sudah sering kali kayak gini , saya juga sedang mengurus gugatan cerai saya di Pengadilan Agama , demi saya dan masa depan Anak2 ucapnya sambil menangis.

Amatan awak Media , saat ini kepolisian sektor Percut sei Tuan sedang di uji kinerjanya .

Terpisah , Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo SH MH , ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan belum mengetahui dan akan melakukan cross chek ke Anggota yang menangani , tulis Kompol Aris Wibowo.

Dinilai Care dan punya ke pedulian sosok Kapolsek Percut Sei Tuan ini , Kompol Aris Wibowo dalam hitungan jam kembali menyampaikan ” nanti segera hubungi panit luar iptu Tato , biar di pelajari kalau sudah prosedur biar di lakukan penangkapan” tulis Kompol Aris sambil memberi nomor HP personilnya sebagai bentuk keseriusan dan respon Kapolsek muda dan berwibawa itu.

Apa yang di sampaikan oleh Kapolsek Percut Sei Tuan itu sangat lah memberi harapan bagi SU , dan dirinya berharap ini bukan lah isapan jempol belaka ,petugas harus dapat menangkap suami tempramental ini karena meresahkan di tengah keluarga, Itu harapan SU.

Apresiasi dari awak media ke pada Kompol Aris Wibowo yang tanggap dengan laporan masyarakat , awak media pun akan terus melakukan kontrol terhadap kasus KDRT yang sedang terjadi dan ditangani oleh Polsek Percut Sei Tuan ini , semoga tindak lanjut terkait KDRT yang di alami ibu SU ini sesuai prosedur untuk dapat di kenakan pasal pasal sesuai perbuatan yang dapat menjeratnya.

Laporan : Edy Sihotang
Editor : Redaksi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *