Nasionalinfo.Com Kolaka Timur – PNS Formasi Tahun 2019, dan CPNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK Lingkup Pemda Koltim, resmi menerima SK.
Penyerahan SK ini, dilaksanakan di Aula Pemda Koltim, Kamis (14/4), oleh Penjabat Bupati Koltim Ir H Sulwan Aboenawas MSi. Sebagaimana kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pengambilan sumpah PNS Tahun 2019.
Dalam sambutannya PJ Bupati Koltim Sulwan Aboenawas mengatakan PNS atau CPNS merupakan unsur utama sumber daya manusia aparatur negara yang mempunyai peranan dan menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Begitupun PPPK sebagai produk strategis aparatur yang baru, yang lahir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan aparatur guru dimasa-masa mendatang. Sosok PNS dan PPPK ini sejatinya diwujudkan dengan sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik. “serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Lebih lanjutnya masi dalam sambutannya Sulwan memaparkan.” Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 509 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan PNS di lingkungan Pemda Koltim Tahun 2021 disebutkan bahwa, “untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi dan dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, “dipandang perlu dilakukan rekrutmen ASN sebagai unsur pelayanan publik ditengah-tengah masyarakat, dalam percepatan pelaksaan pembangunan di masing-masing daerah. “Oleh karena itu, maka’ ,”pemerintah pusat mengalokasikan kebutuhan ASN dilingkup Pemda Koltim setiap tahunnya sejak 2019 sampai 2022. Paparnya.
Lebih terpernci Sulwan menjelaskan, dengan rincian CPNS formasi Tahun 2019 sejumlah 191 orang, CPNS sebanyak 143 orang dan PPPK fungsional guru 381, orang serta fungsional penyuluh pertanian yang berjumlah Empat orang.
“Kita sepatutnya berbangga karena mendapatkan tambahan energi baru dari ASN yang hari ini kita saksikan, tentu kita mengharapkan bahwa dalam pelaksanaan setiap tugas pokok dan tanggung jawab yang diemban setiap CPNS dan PPPK ini, hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya serta penuh kedisiplinan. Juga loyalitas, integritas dan rasa tanggung jawab ternadap bidang tugas masing-masing. “Saudara-saudara adalah hasil dari rangkaian seleks1 penerimaan yang sangat ketat dan kompetif yang dilakukan berbulan-bulan lamanya sehingga kalian harus bersyukur atas capaian hasil sampai tahap ini, diawali dari penerimaan secara terbuka baik seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi yang telah dilakukan oleh panselnas dan kementerian pendidikan dan kebudayaan. “Yang secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan dan ketentuan perundang-undangan, “Ya, itu melalui, “tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, pengangkatan menjadi ASN,” Jelas Sulwan lagi.
Lain dari itu masi dalam sambutannya Pj Bupati Koltim menyampaikan, Selaku pejabat pembina kepegawaian, saya sangat mengharapkan agar dalam mengemban amanah ini senantiasa berpegang pada kecerdasan spritual yaitu pengendalian diri dalam membina hubungan antara ASN terlebih antara atasan dan bawahan, kecerdasan sosial yaitu mampu mengkomunikasikan kegiatan pembangunan yang dilakukan dengan mestinya dan pemerintah daerah.
Kepada seluruh masyarakat baik internal Pemda Koltim, maupun daerah lainnya, harus memiliki kecerdasan intelektual, yaitu senantiasa mengasa dan membina. “disiplin kalian dalam bekerja, baik secara kelembagaan maupun personal. Disamping itu pula yang tidak kalah penting juga adalah kebutuhan transformasi teknologi yang akhir-akhir ini semakin tidak dapat terbendung dalam setiap pekerjaan dan kegiatan dalam menjalankan program kegiatan disetiap OPD.
“Satu hal yang kalian harus tanamkan dalam benak saudara saudari, bahwa daerah ini membutuhkan tenaga dan fikiran kalian dalam memajukan daerah yang kita cintai ini. Sehingga jangan ada lagi yang mengajukan permohonan pindah wilayah apabila sudah resmi terangkat sebagai ASN lingkup Pemda Kolaka Timur, sebagaimana surat pernyataan yang telah disepakati yaitu paling singkat 10 tahun untuk mengabdikan diri pada daerah ini. Hal ini sejalan dengan peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 khususnya Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa “dalam hal pelamar ASN dinyatakan lulus oleh PPK, jika tetap mengajukan pindah wilayah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” Tutup Sulwan Aboenawas.
Laporan : Abdul Rahim