NASIONALINFO.COM – JENEPONTO | Kebijakan pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif ke BPJS Mandiri menuai kritik keras. Kebijakan tersebut dinilai bukan solusi, melainkan justru berpotensi menyengsarakan masyarakat miskin yang selama ini bergantung pada jaminan kesehatan dari negara.
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, banyak warga kurang mampu mengaku bahkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka masih membutuhkan uluran tangan orang lain. Dalam situasi seperti ini, kewajiban membayar iuran BPJS Mandiri dianggap tidak masuk akal dan menunjukkan ketidakpekaan terhadap realitas sosial masyarakat miskin.

Enal, Salah satu Barisan Pejuang Jaminan Kesehatan (BPJS) Menuturkan Bahwa, Pengalihan status kepesertaan tanpa disertai jaminan pembiayaan dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab pemerintah daerah kepada rakyat kecil. Akibatnya, masyarakat miskin terancam kehilangan akses layanan kesehatan karena ketidakmampuan membayar iuran, sebuah kondisi yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto didesak untuk segera menghadirkan solusi yang konkret, berpihak, dan berkeadilan bagi masyarakat tidak mampu. Pemerintah tidak boleh lepas tangan dengan menjadikan BPJS Mandiri sebagai satu-satunya jalan keluar, tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga.
Jaminan kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, pemerintah daerah wajib memastikan seluruh masyarakat, khususnya warga miskin, tetap memperoleh jaminan kesehatan tanpa diskriminasi dan tanpa dibebani kewajiban yang tidak mampu mereka penuhi.
Kebijakan yang tidak berpijak pada kondisi riil masyarakat dikhawatirkan hanya akan memperlebar kesenjangan dan mengorbankan hak dasar rakyat kecil. Pemerintah diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah nyata agar jaminan kesehatan benar-benar hadir sebagai perlindungan, bukan beban, bagi masyarakat miskin. Tutup Enal
(Red)














