Pemda Kolaka Larang Proyek Strategis Nasional  Gunakan Material Ilegal, Apakah Pembangunan di Kolaka Terhambat ?

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Pemerintah Daerah melalui Sekretariat Daerah ( Setda ) mengeluarkan surat himbauan kepada 4 perusahaan Proyek Strategis Nasional ( PSN ) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka untuk tidak menggunakan material galian C ( batu /pasir ) ilegal.

Surat pemberitahuan tersebut di keluarkan menggunakan Kop Surat Pemerintah Kabupaten Kolaka Sekretariat Daerah Nomor : 500.10.2.3/102/2026 pada tanggal 5 Februari 2026 di tanda tangani Setda Kolaka, Akbar.

Surat pemberitahuan ditujukan kepada :

 1. Direktur Utama PT. IPIP

2. Direktur Utama PT. VALE INDONESIA

3. GM. PT. ANTAM Tbk UBPN Pomalaa

4. Direktur Utama PT. CERIA NUGRAHA INDOTAMA

Isi surat pemberitahuan tersebut menerangkan, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-Undang Nomor & Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lanjut, Hasil evaluasi Tim Verifikasi dan Penertiban Tambang Galian Bukan Logam Kabupaten Kolaka menunjukkan bahwa potensi pengelolaan Sumber Daya Alam terhadap Tambang Galian Bukan Logam (Pasir dan Batuan) telah terjadi aktivitas penambangan pasir yang sangat marak di berbagai wilayah Kecamatan akibat permintaan kebutuhan dari berbagai perusahaan, dimana aktivitas penambangan pasir tersebut tanpa memiliki Ijin Operasi Pertambangan serta Persetujuan lingkungan dari Pemerintah, hal tersebut sangat berpotensi terjadinya kerusakan ekositem sungai dan lingkungan disekitar wilayah aktivitas penambangan.

Sehubungan hal tersebut, disampaikan kepada Saudara untuk menjadikan syarat utama legalitas perizinan dari Pemerintah terhadap transaksi pembelian material pasir/batuan dan menghentikan transaksi pembelian material pasir/batuan terhadap suplayer yang tidak mematuhi syarat sebagaimana dimaksud diatas.

Menanggapi surat pemberitahuan tersebut, Ketua LAKI Sultra mengapresiasi langkah pemda kolaka untuk menertibkan tambang galian C ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Kolaka, namun menurutnya langkah tersebut akan menjadi bumerang bagi pemda sendiri.

” ini akan jadi bumerang, pemerintah kolaka seharusnya jangan tebang pilih jika ingin menegakkkan aturan. Jangan hanya PSN saja, tapi semua pembangunan di Kolaka akan tertunda baik yang menggunakan Anggaran APBD, APBN, maupun dana CSR dari perusahaan,” ucap Mardin. Selasa, 7/4/2026.

Menurut mardin sapaan akrabnya, di Kabupaten Kolaka belum ada satupun Tambang Galian C jenis pasir hitam yang resmi kecuali PT Gassing yang memiliki ijin resmi komoditi pasir Silika, sedangkan IUP Tambang Galian C jenis batu hanya di miliki PT. Ridha Buana Mandiri.

” ini data resmi dari ESDM Provinsi, bagaiamana pebangunan di Kolaka akan berjalan ? Jika mengacu pada surat tersebut saya yakin kontraktor akan mengalami kerugian karena harus mendatangkan pasir dari luar Kolaka. di Sulawesi tenggara yang memiliki ijin resmi tambang pasir hitam / pasir sungai hanya  PT. Buana Niaga Mandiri yang terletak di Kabupaten Konawe Utara,” ungkapnya.

Untuk itu dirinya meminta agar pemda kolaka segera mengeluarkan kebijakan dan mencari solusi alternatif agar proses pembangunan di kabupaten kolaka tetap berjalan tanpa melanggar proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *