PB HMI Bongkar Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Tambang di Sultra, Kejagung Didesak Usut Pejabat dan Pemegang IUP

Nasionalinfo.Com, Jakarta  – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti dugaan buruknya tata kelola reklamasi dan pascatambang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Organisasi mahasiswa tertua di Indonesia itu bahkan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran di sektor pertambangan.

Wakil Sekretaris Bidang ESDM PB HMI, Munawir, mengungkapkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara Tahun 2023 menunjukkan adanya sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan reklamasi dan pascatambang oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurutnya, BPK menemukan masih banyak perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban dasar sebagaimana diatur dalam regulasi, mulai dari tidak menyusun dokumen reklamasi hingga tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

“Temuan BPK ini tidak bisa dianggap persoalan administratif biasa. Ini menyangkut tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan hidup dan masa depan masyarakat di wilayah tambang. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat serius,” tegas Munawir. Rabu,24/6/2026.

PB HMI mengungkapkan bahwa terdapat IUP tahap eksplorasi yang belum menempatkan jaminan reklamasi, IUP operasi produksi yang tidak menempatkan jaminan reklamasi, hingga perusahaan yang belum menyediakan jaminan pascatambang sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, data yang dihimpun menunjukkan sebanyak **165 IUP tahap eksplorasi tidak memiliki dokumen rencana reklamasi, sementara 166 IUP eksplorasi tidak dilengkapi dokumen lingkungan hidup. Selain itu, sejumlah IUP operasi produksi juga diketahui belum memiliki dokumen rencana reklamasi, rencana reklamasi lanjutan, studi kelayakan, hingga dokumen lingkungan hidup yang menjadi syarat penting dalam kegiatan pertambangan.

Munawir menilai fakta tersebut merupakan indikator kuat adanya dugaan kelalaian serius dalam pengawasan sektor pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan secara luas.

“Bagaimana mungkin aktivitas pertambangan tetap berjalan sementara sejumlah kewajiban mendasar yang diatur dalam regulasi justru belum dipenuhi? Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujarnya.

PB HMI menegaskan bahwa para pemegang IUP diduga tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atas dasar itu, PB HMI Bidang ESDM mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk memeriksa pejabat pemerintah daerah maupun pihak perusahaan yang memiliki tanggung jawab dalam penerbitan dan pengawasan IUP.

“Kejaksaan Agung harus hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Dugaan pelanggaran terkait reklamasi dan pascatambang ini wajib diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam nasional,” kata Munawir.

PB HMI menilai penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan sekaligus memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat yang terdampak aktivitas tambang.

“Jangan sampai Sulawesi Tenggara hanya menjadi lumbung eksploitasi sumber daya alam, sementara persoalan lingkungan dan tanggung jawab pascatambang diabaikan. Negara harus hadir menegakkan hukum dan memastikan setiap pelanggaran diproses secara transparan,” tutup Munawir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *