Menjelang Putusan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Chyntia Ingrid Kalangit Bongkar Dugaan Kelemahan Alat Bukti Penyidik 

Nasionalinfo.Com,Manado – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, Chyntia Ingrid Kalangit, kini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan hakim. Salah satu pokok keberatan yang disampaikan Pemohon adalah terkait alat bukti surat yang digunakan oleh Termohon sebagai dasar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) pascabencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2024.

 

Kuasa Hukum Bupati Sitaro, Dr. Supriadi bersama team mengungkapkan, bawah pada 12 Juni 2026, kuasa hukum Pemohon melakukan pemeriksaan berkas (inzage) terhadap alat bukti surat yang diajukan Termohon setelah memperoleh izin dari Majelis Hakim. Dari hasil penelitian tersebut, Pemohon menilai sebagian besar alat bukti yang diajukan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dirinya.

Menurut Pemohon, berdasarkan jawaban Termohon di persidangan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengklaim telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti, memeriksa sekitar 20 saksi, meminta keterangan ahli, serta menemukan adanya kerugian negara.

 

Namun, hasil inzage yang dilakukan kuasa hukum Pemohon menemukan sejumlah hal yang dianggap menjadi kelemahan dalam konstruksi pembuktian Termohon.

Pertama, bukti T-60 sampai dengan T-64 yang berisi keterangan sejumlah saksi disebut tidak satu pun mengaitkan Pemohon dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki. Bahkan, metode pengumpulan keterangan disebut dilakukan melalui penyebaran daftar pertanyaan yang menyerupai kuisioner dan dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pemeriksaan saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kedua, bukti T-65 dan T-66 berupa permintaan keterangan terhadap Pemohon sendiri dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 6 Mei 2026. Pemohon berpendapat bahwa pada saat itu dirinya tidak pernah diberitahukan mengenai status maupun dugaan perkara yang sedang diarahkan kepadanya.

Ketiga, terhadap bukti T-69 berupa keterangan ahli Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH., Pemohon menilai tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup karena ahli tersebut tidak memberikan keterangan secara langsung di persidangan. Selain itu, seluruh keterangannya dianggap tidak berkaitan secara langsung dengan Pemohon.

Keempat, bukti T-70 berupa surat permintaan bantuan keterangan ahli konstruksi dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Utara dinilai hanya merupakan surat administratif dan tidak memiliki hubungan dengan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada Pemohon.

Kelima, bukti T-72 berupa Berita Acara Pemeriksaan ahli Hendrie Joudi Palar juga dinilai tidak memiliki relevansi karena dalam keseluruhan dokumen tersebut tidak terdapat penyebutan nama Pemohon maupun uraian yang menghubungkannya dengan perkara.

Sorotan lain diarahkan pada bukti T-75 berupa pemeriksaan ahli Fenly Dony Papendang. Dari total 11 halaman berita acara, Termohon hanya mengajukan halaman pertama dan halaman terakhir sebagai alat bukti. Pada halaman terakhir tersebut, ahli menjawab pertanyaan penyidik terkait kerugian perekonomian negara dengan menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara dimaksud.

Sementara itu, bukti T-79 yang diajukan hanya berupa surat tugas dari BPKP Perwakilan Sulawesi Utara untuk melaksanakan Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKKN). Menurut Pemohon, dokumen tersebut hanya bersifat penugasan dan tidak memuat hasil audit ataupun kesimpulan mengenai kerugian negara yang dapat dikaitkan dengan dirinya.

Hal serupa juga dipersoalkan terhadap bukti T-80 yang merupakan laporan hasil pemeriksaan tim ahli. Dari total 14 halaman dokumen, Termohon hanya mengajukan halaman pertama dan terakhir. Pemohon menilai dokumen tersebut tidak memuat uraian mengenai kerugian negara maupun keterkaitan langsung dengan dirinya.

 

Berdasarkan keseluruhan hasil penelitian terhadap alat bukti tersebut, Pemohon berpendapat bahwa hingga saat ini belum terdapat dua alat bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Selain itu, Pemohon juga menilai belum terdapat bukti yang secara jelas menunjukkan adanya kerugian negara yang berkaitan langsung dengan dirinya dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

” Atas dasar itu, kami meminta Majelis Hakim Praperadilan mengabulkan seluruh permohonan, menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor 2089/P.1/Fd.2/05/2026 tanggal 6 Mei 2026 tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta membatalkan status tersangka yang disematkan kepada Chyntia Ingrid Kalangit,” ungkap Supriadi. Sabtu, 13/6/2026.

Kini publik menanti bagaimana Majelis Hakim akan menilai kecukupan alat bukti yang diajukan penyidik dan apakah penetapan tersangka terhadap Chyntia Ingrid Kalangit telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *