LIRA Kolaka Minta Menteri Keuangan Kaji Ulang Skema Dana Bagi Hasil 

Nasionalinfo.Com, Jakarta – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka meminta Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Keuangan Republik Indonesia, untuk mengkaji ulang mekanisme dan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini disalurkan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Dana Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

” DBH terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) dengan prinsip pembagian by origin serta penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan,” ucap Ilham Lukman dalam press releasenya yang dikirim ke media ini. Selasa,20/1/2026

Namun demikian, LIRA Kolaka menilai implementasi DBH di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi daerah penghasil.

” DBH di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *