Nasionalinfo.Com, Kolaka – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Hari Kurniawan memberikan Kuliah Umum tentang situasi HAM di Indonesia yang di laksanakan di Auditorium Kampus USN Kolaka, Rabu, 15/3/2023.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan manusia atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin Undang Undang, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, beerdasarkan mekanisme hukum yang berlaku ( pasal 1 angka 6 UU No 39 tahun 1999 ).
Kata Hari Kurniawan, Komnas HAM berperan sebagai penyelidik terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat serta dapat membentuk Tim AD HOC sesuai dengan pasal 18 UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Hari juga membeberkan bahwapengaduan pelanggaran HAM di Sulawesi Tenggara masih sangat rendah, mungkin diakibatkan minimnya pengetahuan masyarakat bagi pentingnya Hak Asasi Manusia (HAM).
“Daerah Sulawesi Tenggara masih minim pengaduan tentan HAM, kita juga kurang tahu apakah karena masyarakat masih banyak yang kurang tahu di mana untuk melakukan pengaduannya, kemungkinan masyarakat belum terlalu faham kemana masyarakat untuk melakukan pengaduan sebagai Hak Hak Asasi Manusia,” ucap Hari Kurniawan.
Dan diketahui bahwa untuk Kuliah Umum ini di laksanakan adalah merupakan sebagai sinergi kerjasama antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Universitas Sembilambelas November (USN) Kolaka, agar nantinya masyarakat dapat mengetahuinya betapa pentingnya apa yang di maksud tentang HAM bagi masyarakat supaya dapat melakukan pengaduan bila mana hak hak asasinya tertindas.
Laporan : AO